Seorang pemuda di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran video pribadi bermuatan seksual di media sosial. Polisi menyebut video tersebut diduga direkam pada Juni 2026 dan kemudian disebarkan pada Agustus setelah hubungan tersangka dengan korban berakhir. Korban yang masih di bawah umur melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelalawan pada 31 Agustus 2026. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya ditangkap pada 14 September 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum.



