Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menyita 4,9 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp7 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MC di sebuah penginapan di kawasan Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MC dan menemukan lima bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina.
Selain sabu seberat 4,9 kilogram, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MC mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial EN, yang disebut merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Jaringan ini diduga menghubungkan sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Riau, hingga Sumatera Selatan.
BNNP Riau menyatakan barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan menggunakan alat pemusnah khusus atau incinerator untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kasus ini masih menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Simak informasi selengkapnya dalam laporan Pekanbaru TV. ? **Ikuti terus berita terbaru dari Riau dan sekitarnya hanya di Pekanbaru TV.** Jangan lupa LIKE, COMMENT, SHARE, dan SUBSCRIBE kanal YouTube Pekanbaru TV agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar hukum, kriminalitas, pemerintahan, dan berbagai peristiwa lainnya.






