Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang, dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Usai sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya, terutama terkait penempatan ASN yang disebut dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi. Dalam persidangan juga terungkap adanya dana operasional resmi gubernur yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran untuk kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia. Selain itu, nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut disebut dalam fakta persidangan, sehingga pihak kuasa hukum meminta agar yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





