logo
Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Sambangi Kebun Daun Ubi Warga, Lahan Sempit Ja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar dari Tanah Suci: Tangis Haru Jemaah Pecah Saat Dikunjungi Wawako Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Afni Gandeng Eks Mendikbud Mohammad Nuh, Siak Bidik Universitas NU Pertam Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Aksi Begal Makin Brutal, Seorang Polisi Jadi Korban, Kapolda Keluarkan Perintah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar di Pekanbaru, Kendar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Pala Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu, Buyback Ikut Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Kajian Ombudsman RI Temuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Nama SF Hariyanto Muncul di Persidangan Abdul Wahid, Kuasa Hukum Minta Dihadirkan

news | 8 Mei 2026 | 11:34:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico A Saputra | Ditonton: 41 kali

Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang, dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Usai sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya, terutama terkait penempatan ASN yang disebut dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi. Dalam persidangan juga terungkap adanya dana operasional resmi gubernur yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran untuk kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia. Selain itu, nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut disebut dalam fakta persidangan, sehingga pihak kuasa hukum meminta agar yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT