Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang, dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Usai sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya, terutama terkait penempatan ASN yang disebut dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi. Dalam persidangan juga terungkap adanya dana operasional resmi gubernur yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran untuk kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia. Selain itu, nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut disebut dalam fakta persidangan, sehingga pihak kuasa hukum meminta agar yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim
14 Mei 2026 | 20:10:00
Santri Di Pelalawan Koma Diduga...
13 Mei 2026 | 10:40:00
Sabu 31 Kilogram Disita, Polda Riau...
13 Mei 2026 | 09:30:00
Edarkan Narkoba Dengan Modus Tanam...
11 Mei 2026 | 23:54:00
Toko Iphone Di Pekanbaru Dibobol, 25...
9 Mei 2026 | 14:11:00
Gandeng Pemuda dan Warga, Polres Inhil...
8 Mei 2026 | 16:42:00
Lapas Tembilahan Gencar Razia Dan...
8 Mei 2026 | 15:17:00
Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi...
8 Mei 2026 | 11:34:00
Nama SF Hariyanto Muncul di Persidangan...
8 Mei 2026 | 00:13:00
HUTAN MANGROVE DIRAMBAH, RATUSAN TON...
7 Mei 2026 | 18:02:00
Dugaan Perselingkuhan Hebohkan Desa,...
7 Mei 2026 | 17:33:00
Gunung Sampah Kepung Batu Enam Rohil
7 Mei 2026 | 16:47:00
Gang Sempit Di Senapelan Diduga Jadi...