logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Nama SF Hariyanto Muncul di Persidangan Abdul Wahid, Kuasa Hukum Minta Dihadirkan

news | 8 Mei 2026 | 11:34:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico A Saputra | Ditonton: 186 kali

Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang, dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Usai sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya, terutama terkait penempatan ASN yang disebut dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi. Dalam persidangan juga terungkap adanya dana operasional resmi gubernur yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran untuk kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia. Selain itu, nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut disebut dalam fakta persidangan, sehingga pihak kuasa hukum meminta agar yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT