logo
● Sasar Kabel FO Semraut, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban ke Jalan Paus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Rumbai Silahkan Kunjungi Pasar Murah, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, PM2.5 Enam Kali Ambang Batas WHO Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan Lebat Disertai Petir Malam Ini, BMKG Pantau 11 Titik Panas di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas di Ukui Pela Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Riau Berlaku Hingga 30 November 2026

news | 22 Oktober 2026 | 21:47:00
Editor: muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 18 kali

Kabar baik bagi masyarakat Riau! ????????️ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda tunggakan pajak tahunan, keringanan tunggakan pajak di atas tiga tahun, hingga diskon khusus bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, pembayaran pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah di Provinsi Riau!

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT