Kabar baik bagi masyarakat Riau! ????????️ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda tunggakan pajak tahunan, keringanan tunggakan pajak di atas tiga tahun, hingga diskon khusus bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, pembayaran pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah di Provinsi Riau!
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Riau Berlaku Hingga 30 November 2026
Cak Imin Hadiri Hari Santri Nasional Ke-11 Di Riau
Enam Bakal Calon Penghulu Di Rokan Hilir Lolos Ujian Susulan Baca Al-Qur’an
Polda Riau Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Jalan Pangeran Hidayat, Dua Pria Diamankan
Legend Rupat Cup Ii 2026 Gebarkan Kembali Sepak Bola Pulau Rupat
PLT Gubernur Riau Raih Gelar Asean Engineer
Spbu Mini Di Kubu Babussalam Jadi Harapan Baru Warga
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7 Miliar
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
35 Ribu Kasus Ispa, Pemprov Riau Siagakan Posko Kesehatan
46,9 Kilogram Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Beredar Di Riau
Kualitas Udara Membaik, Siswa Di Pekanbaru Kembali Ptm Terbatas






