
ROKAN HILIR — Penanganan laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor di Polres Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Pelapor, Josua Alikha Helsya (18), warga Kecamatan Kubu, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) agar segera menunjukkan langkah konkret atas laporan yang telah diajukannya sejak 30 April 2026.
Hingga memasuki awal Mei, Josua menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, melainkan menyangkut kepastian hak hukum sebagai ahli waris.
“Laporan sudah saya sampaikan secara resmi. Saya berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar Josua, Minggu (3/5/2026).
Josua mengungkapkan, dasar klaimnya merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr tertanggal 3 Juli 2019, serta Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tertanggal 16 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, sepeda motor yang dipersoalkan telah ditetapkan sebagai bagian dari harta bersama almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.
Dengan status itu, kendaraan dimaksud secara hukum menjadi bagian dari harta warisan yang melekat pada para ahli waris. Namun, hingga kini Josua mengaku belum dapat menguasai kendaraan tersebut, yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak Fauziah. Abdul Rahma.
“Saya hanya menuntut hak yang secara hukum sudah jelas. Tidak lebih, tidak kurang,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya kesepakatan pemilihan kendaraan antara dirinya dengan almarhum neneknya. Menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan sebagaimana yang disebutkan.
“Saat itu saya masih pelajar SMP dan belum mampu mengendarai motor berkapasitas besar. Penggunaan KLX hanya bersifat sementara, bukan bentuk pilihan atau pengalihan hak,” jelas Josua.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian melalui langkah konkret dalam penanganan perkara tersebut, guna mencegah polemik berkepanjangan serta memastikan perlindungan hak ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak Sesuai Fakta
Sementara itu Fauziah. Abdul Rahman yang diminta tanggapannya melalui Chat WhatsApp Suaminya, Minggu (3/5i/2026), menyebut hak jawab mereka tetap sama dengan yang disampaikan kemarin. Yakni yang dimaksud "Bantah Dugaan Penggelapan Motor Ninja 250 di Rohil, Disebut Telah Ada Kesepakatan Keluarga".
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang dilaporkan oleh seorang ahli waris ke Polres Rokan Hilir, pihak yang disebut dalam laporan memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.
Perempuan bernama Fauziah. Abdul Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa informasi yang beredar pada 1 Mei 2026 di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya benar dan cenderung tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 tersebut bukanlah penggelapan, melainkan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan Josua Alikha Helsya, anak dari almarhum Samsirman.
“Fakta yang sebenarnya, telah terjadi kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan saudara Josua terkait status kendaraan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang masuk dalam objek harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019, telah ditukarkan dengan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang merupakan milik pribadi Hj Syamsiah dan tidak termasuk dalam objek harta bersama.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya menilai tidak ada unsur penguasaan tanpa hak sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, terkait kabar adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Rokan Hilir, FAR mengaku hingga 2 Mei 2026 dirinya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya justru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan yang beredar pada 1 Mei 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, FAR menilai bahwa persoalan ini merupakan ranah keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus dipublikasikan secara luas, terlebih jika informasi yang disampaikan belum sepenuhnya akurat.
Ia juga menyayangkan munculnya opini negatif yang dinilai dapat merugikan nama baik pribadi maupun keluarga.
“Seyogianya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan membangun opini publik yang tidak sesuai dengan fakta. Kito orang Melayu, Dunio semuo ko nyo, usah giko bona le, Kito ko tak amai doh," pungkasnya. (rom)
ROKAN HILIR — Penanganan laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor di Polres Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Pelapor, Josua Alikha Helsya (18), warga Kecamatan Kubu, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) agar segera menunjukkan langkah konkret atas laporan yang telah diajukannya sejak 30 April 2026.
Hingga memasuki awal Mei, Josua menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, melainkan menyangkut kepastian hak hukum sebagai ahli waris.
“Laporan sudah saya sampaikan secara resmi. Saya berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar Josua, Minggu (3/5/2026).
Josua mengungkapkan, dasar klaimnya merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr tertanggal 3 Juli 2019, serta Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tertanggal 16 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, sepeda motor yang dipersoalkan telah ditetapkan sebagai bagian dari harta bersama almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.
Dengan status itu, kendaraan dimaksud secara hukum menjadi bagian dari harta warisan yang melekat pada para ahli waris. Namun, hingga kini Josua mengaku belum dapat menguasai kendaraan tersebut, yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak Fauziah. Abdul Rahma.
“Saya hanya menuntut hak yang secara hukum sudah jelas. Tidak lebih, tidak kurang,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya kesepakatan pemilihan kendaraan antara dirinya dengan almarhum neneknya. Menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan sebagaimana yang disebutkan.
“Saat itu saya masih pelajar SMP dan belum mampu mengendarai motor berkapasitas besar. Penggunaan KLX hanya bersifat sementara, bukan bentuk pilihan atau pengalihan hak,” jelas Josua.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian melalui langkah konkret dalam penanganan perkara tersebut, guna mencegah polemik berkepanjangan serta memastikan perlindungan hak ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak Sesuai Fakta
Sementara itu Fauziah. Abdul Rahman yang diminta tanggapannya melalui Chat WhatsApp Suaminya, Minggu (3/5i/2026), menyebut hak jawab mereka tetap sama dengan yang disampaikan kemarin. Yakni yang dimaksud "Bantah Dugaan Penggelapan Motor Ninja 250 di Rohil, Disebut Telah Ada Kesepakatan Keluarga".
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang dilaporkan oleh seorang ahli waris ke Polres Rokan Hilir, pihak yang disebut dalam laporan memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.
Perempuan bernama Fauziah. Abdul Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa informasi yang beredar pada 1 Mei 2026 di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya benar dan cenderung tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 tersebut bukanlah penggelapan, melainkan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan Josua Alikha Helsya, anak dari almarhum Samsirman.
“Fakta yang sebenarnya, telah terjadi kesepakatan antara almarhumah Hj Syamsiah dengan saudara Josua terkait status kendaraan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang masuk dalam objek harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019, telah ditukarkan dengan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang merupakan milik pribadi Hj Syamsiah dan tidak termasuk dalam objek harta bersama.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya menilai tidak ada unsur penguasaan tanpa hak sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, terkait kabar adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Rokan Hilir, FAR mengaku hingga 2 Mei 2026 dirinya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya justru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan yang beredar pada 1 Mei 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, FAR menilai bahwa persoalan ini merupakan ranah keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus dipublikasikan secara luas, terlebih jika informasi yang disampaikan belum sepenuhnya akurat.
Ia juga menyayangkan munculnya opini negatif yang dinilai dapat merugikan nama baik pribadi maupun keluarga.
“Seyogianya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan membangun opini publik yang tidak sesuai dengan fakta. Kito orang Melayu, Dunio semuo ko nyo, usah giko bona le, Kito ko tak amai doh," pungkasnya. (rom)