
PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif yang merugikan korban hingga Rp154 juta. Pelaku berinisial A akhirnya dibekuk di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap nomor WhatsApp yang digunakan sebagai admin toko elektronik palsu.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah tim melakukan profiling dan tracing nomor WhatsApp yang dipakai untuk menipu korban,” ujar AKP Anggi, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula pada 25 Februari 2026. Korban yang bekerja di sebuah perusahaan mendapat tugas membeli sejumlah peralatan elektronik.
Saat mencari toko melalui internet, korban menemukan toko bernama “Singapura Elektronik” lengkap dengan nomor WhatsApp yang tertera. Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko.
Pelaku menawarkan berbagai barang elektronik, mulai dari kulkas, televisi, microwave hingga water boiler. Total transaksi mencapai Rp154.207.200.
Setelah sepakat, korban diminta mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan pelaku. Barang dijanjikan dikirim pada 2 Maret 2026.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung datang. Nomor WhatsApp pelaku pun tidak lagi bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15, dua unit Redmi, satu unit iPhone, dan satu unit Xiaomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (ric)
PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif yang merugikan korban hingga Rp154 juta. Pelaku berinisial A akhirnya dibekuk di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap nomor WhatsApp yang digunakan sebagai admin toko elektronik palsu.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah tim melakukan profiling dan tracing nomor WhatsApp yang dipakai untuk menipu korban,” ujar AKP Anggi, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula pada 25 Februari 2026. Korban yang bekerja di sebuah perusahaan mendapat tugas membeli sejumlah peralatan elektronik.
Saat mencari toko melalui internet, korban menemukan toko bernama “Singapura Elektronik” lengkap dengan nomor WhatsApp yang tertera. Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko.
Pelaku menawarkan berbagai barang elektronik, mulai dari kulkas, televisi, microwave hingga water boiler. Total transaksi mencapai Rp154.207.200.
Setelah sepakat, korban diminta mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan pelaku. Barang dijanjikan dikirim pada 2 Maret 2026.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung datang. Nomor WhatsApp pelaku pun tidak lagi bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15, dua unit Redmi, satu unit iPhone, dan satu unit Xiaomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (ric)