
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus. Penegasan ini muncul setelah ditemukannya ribuan ijazah yang masih menumpuk di sekolah.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat edaran agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya. Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa sekaligus dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri,” tegas Erisman Yahya, Jumat (16/5/2026).
Untuk mengatasi persoalan tunggakan biaya yang kerap dijadikan alasan penahanan ijazah, Pemprov Riau menggandeng Baznas Riau guna membantu pelunasan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bagi siswa yang memiliki tunggakan akan dibantu Baznas, sehingga ijazah mereka bisa segera dibawa pulang,” ujarnya.
Erisman juga mengingatkan sekolah swasta agar tidak memberatkan siswa. Sebab, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran pemerintah melalui BOS Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).
Selain faktor administrasi, Disdik Riau juga menemukan banyak alumni yang belum mengambil ijazah meski sudah bertahun-tahun lulus.
“Ada siswa yang sudah lama tidak mengambil ijazahnya karena merasa belum membutuhkan. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen itu jika yang bersangkutan tidak datang langsung,” jelasnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian tata kelola ijazah di sekolah. Hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA/SMK Negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.
Rinciannya, sebanyak 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri belum diambil. Seluruhnya merupakan dokumen yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Disdik Riau pun mengimbau para alumni segera mengambil ijazah secara resmi ke sekolah masing-masing, karena di sekolah negeri dipastikan tidak ada pungutan dalam proses penyerahan dokumen tersebut. (mcr)
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus. Penegasan ini muncul setelah ditemukannya ribuan ijazah yang masih menumpuk di sekolah.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat edaran agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya. Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa sekaligus dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri,” tegas Erisman Yahya, Jumat (16/5/2026).
Untuk mengatasi persoalan tunggakan biaya yang kerap dijadikan alasan penahanan ijazah, Pemprov Riau menggandeng Baznas Riau guna membantu pelunasan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bagi siswa yang memiliki tunggakan akan dibantu Baznas, sehingga ijazah mereka bisa segera dibawa pulang,” ujarnya.
Erisman juga mengingatkan sekolah swasta agar tidak memberatkan siswa. Sebab, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran pemerintah melalui BOS Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).
Selain faktor administrasi, Disdik Riau juga menemukan banyak alumni yang belum mengambil ijazah meski sudah bertahun-tahun lulus.
“Ada siswa yang sudah lama tidak mengambil ijazahnya karena merasa belum membutuhkan. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen itu jika yang bersangkutan tidak datang langsung,” jelasnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian tata kelola ijazah di sekolah. Hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA/SMK Negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.
Rinciannya, sebanyak 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri belum diambil. Seluruhnya merupakan dokumen yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Disdik Riau pun mengimbau para alumni segera mengambil ijazah secara resmi ke sekolah masing-masing, karena di sekolah negeri dipastikan tidak ada pungutan dalam proses penyerahan dokumen tersebut. (mcr)