
PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru memastikan sebanyak 3.514 ekor sapi kurban yang beredar menjelang Idul Adha 1447 Hijriah dalam kondisi sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengawasan kesehatan hewan dilakukan secara intensif sejak awal tahun guna mencegah masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Pekanbaru.
Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco, mengatakan hingga pertengahan Mei 2026 pihaknya belum menemukan kasus PMK pada hewan kurban.
“Sejak Januari 2026 sampai sekarang, nihil kasus PMK di Pekanbaru. Semua hewan kurban yang masuk wajib divaksin dan menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Maisisco, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, setiap hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta rekomendasi layak potong sebelum didistribusikan ke lokasi penyembelihan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim lapangan bersama petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dengan mengecek kondisi fisik hewan secara menyeluruh, mulai dari bentuk tubuh, kondisi kaki, hingga kesehatan mata, hidung, dan gigi.
Distankan juga memperketat pengawasan di lokasi penjualan dan kandang pemeliharaan hewan kurban. Pemeriksaan bahkan telah dilakukan sejak lima bulan terakhir karena sebagian besar sapi kurban dipelihara peternak lokal jauh sebelum Idul Adha.
“SKKH akan diserahkan sekitar satu pekan sebelum hari raya. Dokumen itu menjadi syarat wajib sebelum hewan dibawa ke lokasi pemotongan,” jelasnya.
Distankan mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat resmi dan memastikan hewan telah mengantongi SKKH agar keamanan dan kesehatan hewan tetap terjamin. (mcr)
PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru memastikan sebanyak 3.514 ekor sapi kurban yang beredar menjelang Idul Adha 1447 Hijriah dalam kondisi sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengawasan kesehatan hewan dilakukan secara intensif sejak awal tahun guna mencegah masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Pekanbaru.
Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco, mengatakan hingga pertengahan Mei 2026 pihaknya belum menemukan kasus PMK pada hewan kurban.
“Sejak Januari 2026 sampai sekarang, nihil kasus PMK di Pekanbaru. Semua hewan kurban yang masuk wajib divaksin dan menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Maisisco, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, setiap hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta rekomendasi layak potong sebelum didistribusikan ke lokasi penyembelihan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim lapangan bersama petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dengan mengecek kondisi fisik hewan secara menyeluruh, mulai dari bentuk tubuh, kondisi kaki, hingga kesehatan mata, hidung, dan gigi.
Distankan juga memperketat pengawasan di lokasi penjualan dan kandang pemeliharaan hewan kurban. Pemeriksaan bahkan telah dilakukan sejak lima bulan terakhir karena sebagian besar sapi kurban dipelihara peternak lokal jauh sebelum Idul Adha.
“SKKH akan diserahkan sekitar satu pekan sebelum hari raya. Dokumen itu menjadi syarat wajib sebelum hewan dibawa ke lokasi pemotongan,” jelasnya.
Distankan mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat resmi dan memastikan hewan telah mengantongi SKKH agar keamanan dan kesehatan hewan tetap terjamin. (mcr)