
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, hasil sidang menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah dimulai pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, disepakati bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Maka Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Keputusan itu diambil setelah Kemenag menerima laporan pemantauan hilal dari 88 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari hasil pemantauan, posisi hilal dinyatakan telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Menag menjelaskan, keputusan sidang isbat tidak hanya mengacu pada hasil rukyatul hilal, tetapi juga dipadukan dengan metode hisab atau perhitungan astronomi modern yang dilakukan Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.
Proses penetapan turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ulama, perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar ilmu falak dan astronomi, hingga tokoh masyarakat.
Menariknya, keputusan pemerintah tahun ini sejalan dengan penetapan Muhammadiyah. Organisasi Islam tersebut sebelumnya telah menetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 melalui metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muhammadiyah juga menetapkan Hari Arafah atau 9 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026, sementara awal Zulhijah dimulai Senin, 18 Mei 2026.
Penetapan Muhammadiyah didasarkan pada metode hisab astronomi global dengan Parameter Kalender Global (PKG), yakni sistem yang mengedepankan keseragaman awal bulan Hijriah bagi umat Islam di seluruh dunia.
Melalui sistem tersebut, penentuan awal bulan Hijriah tidak lagi bergantung pada batas geografis suatu negara, melainkan berdasarkan prinsip keterlihatan hilal secara global. (ntr)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, hasil sidang menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah dimulai pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, disepakati bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Maka Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Keputusan itu diambil setelah Kemenag menerima laporan pemantauan hilal dari 88 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari hasil pemantauan, posisi hilal dinyatakan telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Menag menjelaskan, keputusan sidang isbat tidak hanya mengacu pada hasil rukyatul hilal, tetapi juga dipadukan dengan metode hisab atau perhitungan astronomi modern yang dilakukan Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.
Proses penetapan turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ulama, perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar ilmu falak dan astronomi, hingga tokoh masyarakat.
Menariknya, keputusan pemerintah tahun ini sejalan dengan penetapan Muhammadiyah. Organisasi Islam tersebut sebelumnya telah menetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 melalui metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muhammadiyah juga menetapkan Hari Arafah atau 9 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026, sementara awal Zulhijah dimulai Senin, 18 Mei 2026.
Penetapan Muhammadiyah didasarkan pada metode hisab astronomi global dengan Parameter Kalender Global (PKG), yakni sistem yang mengedepankan keseragaman awal bulan Hijriah bagi umat Islam di seluruh dunia.
Melalui sistem tersebut, penentuan awal bulan Hijriah tidak lagi bergantung pada batas geografis suatu negara, melainkan berdasarkan prinsip keterlihatan hilal secara global. (ntr)