
PEKANBARU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang yang berasal dari lingkungan rumah dinas gubernur untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi tersebut masing-masing Dahri Iskandar yang merupakan mantan ajudan gubernur, Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga (ART), Mega Lestari yang bertugas sebagai pramusaji rumah dinas gubernur, serta Syahrul Amin yang juga bekerja sebagai pramusaji.
Para saksi diperiksa terkait aktivitas di rumah dinas gubernur yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan, majelis hakim bersama tim JPU mendalami sejumlah hal, mulai dari aktivitas keluar masuk tamu, pertemuan yang berlangsung di rumah dinas, hingga dugaan penyerahan uang yang sebelumnya sempat muncul dalam fakta persidangan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dinilai penting untuk mengurai alur kejadian serta memperjelas dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh tim jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik lantaran sejumlah fakta baru terus bermunculan dalam setiap agenda persidangan. (ric)
PEKANBARU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang yang berasal dari lingkungan rumah dinas gubernur untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi tersebut masing-masing Dahri Iskandar yang merupakan mantan ajudan gubernur, Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga (ART), Mega Lestari yang bertugas sebagai pramusaji rumah dinas gubernur, serta Syahrul Amin yang juga bekerja sebagai pramusaji.
Para saksi diperiksa terkait aktivitas di rumah dinas gubernur yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan, majelis hakim bersama tim JPU mendalami sejumlah hal, mulai dari aktivitas keluar masuk tamu, pertemuan yang berlangsung di rumah dinas, hingga dugaan penyerahan uang yang sebelumnya sempat muncul dalam fakta persidangan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dinilai penting untuk mengurai alur kejadian serta memperjelas dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh tim jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik lantaran sejumlah fakta baru terus bermunculan dalam setiap agenda persidangan. (ric)