logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kasus DED Tower Riau Mencuat di Sidang PUPR, Thomas Akui Diminta SF Hariyanto Bantu Rehab Rumdis Kapolda
Thomas Larfo Dimeira saat disumpah bersama tiga saksi lainnya sebelum lanjutan persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (20/5/2026) kemarin. (Foto: Dok.PekanbaruTV)
Kasus DED Tower Riau Mencuat di Sidang PUPR, Thomas Akui Diminta SF Hariyanto Bantu Rehab Rumdis Kapolda
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
21 Mei 2026 | 18:34:08

PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali membuka fakta baru terkait pengusutan proyek Detail Engineering Design (DED) Tower Riau yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Fakta itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026) kemarin, saat saksi Thomas Larfo Dimeira memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam persidangan, Thomas yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdaprov Riau mengakui dirinya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan kawasan dan perkantoran terpadu Pemprov Riau atau dikenal sebagai proyek DED Tower Riau.

“Dalam proyek tersebut siapa PPK-nya?” tanya penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza.

iklan-view

“Saya sendiri,” jawab Thomas.

Tak hanya itu, sidang juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau yang waktunya disebut bersamaan dengan pengusutan kasus DED Tower Riau oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat ditanya penasihat hukum apakah penyerahan uang tersebut terjadi ketika perkara DED Tower Riau tengah diusut, Thomas membenarkannya.

“Benar,” ujarnya.

Thomas juga mengakui permintaan membantu renovasi rumah Kapolda berasal dari mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.

“Apakah benar yang meminta saksi untuk membantu rehab rumah Kapolda tersebut adalah Pak SF Hariyanto?” tanya Akhirza.

“Benar,” jawab Thomas.

Meski demikian, Thomas membantah ada kaitan langsung antara bantuan renovasi rumah dinas Kapolda dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek DED Tower Riau.

“Tidak ada. Hanya kebetulan saja bersamaan,” katanya.

Dalam keterangannya, Thomas mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diminta membantu renovasi rumah tersebut. Ia hanya menjalankan arahan dari atasannya saat itu.

“Saya waktu itu dipanggil, disebutkan bahwa rumah itu harus diperbaiki atau direhabilitasi. Ya sudah, saya bilang, ‘Baik, Pak,’” ujarnya di persidangan.

Proyek DED Tower Riau sendiri merupakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan kawasan dan perkantoran terpadu Pemprov Riau dengan nilai anggaran mencapai Rp8,39 miliar yang bersumber dari APBD Riau Tahun 2024.

Kasus ini sebelumnya telah diusut Ditreskrimsus Polda Riau dengan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau serta pihak perusahaan konsultan. Nama Thomas Larfo Dimeira juga diketahui ikut dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama.

Dalam sidang, Thomas juga mengakui bahwa bantuan renovasi rumah Kapolda tidak dibenarkan secara aturan.

“Apakah dibolehkan melakukan hal-hal seperti ini?” tanya Akhirza.

“Tidak,” jawab Thomas.

“Mengapa Saudara lakukan kalau tidak boleh?”

“Karena itu memang diperlukan, ya saya jalankan saja,” ujarnya.

Selain mengungkap keterlibatannya dalam proyek DED Tower Riau, Thomas juga mengaku sebagai orang dekat SF Hariyanto dan sempat dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.

Melihat berulang kali munculnya nama SF Hariyanto dalam persidangan maupun dalam berkas perkara, penasihat hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi.

“Kesaksian Pak SF Hariyanto sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang dan mengungkap siapa sebenarnya dalang dalam perkara ini,” kata Akhirza.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. (ric)

Home / Hukum
Kasus DED Tower Riau Mencuat di Sidang PUPR, Thomas Akui Diminta SF Hariyanto Bantu Rehab Rumdis Kapolda
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 21 Mei 2026 | 18:34:08
Kasus DED Tower Riau Mencuat di Sidang PUPR, Thomas Akui Diminta SF Hariyanto Bantu Rehab Rumdis Kapolda
Thomas Larfo Dimeira saat disumpah bersama tiga saksi lainnya sebelum lanjutan persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (20/5/2026) kemarin. (Foto: Dok.PekanbaruTV)

PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali membuka fakta baru terkait pengusutan proyek Detail Engineering Design (DED) Tower Riau yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Fakta itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026) kemarin, saat saksi Thomas Larfo Dimeira memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam persidangan, Thomas yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdaprov Riau mengakui dirinya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan kawasan dan perkantoran terpadu Pemprov Riau atau dikenal sebagai proyek DED Tower Riau.

“Dalam proyek tersebut siapa PPK-nya?” tanya penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza.

“Saya sendiri,” jawab Thomas.

Tak hanya itu, sidang juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau yang waktunya disebut bersamaan dengan pengusutan kasus DED Tower Riau oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat ditanya penasihat hukum apakah penyerahan uang tersebut terjadi ketika perkara DED Tower Riau tengah diusut, Thomas membenarkannya.

“Benar,” ujarnya.

Thomas juga mengakui permintaan membantu renovasi rumah Kapolda berasal dari mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.

“Apakah benar yang meminta saksi untuk membantu rehab rumah Kapolda tersebut adalah Pak SF Hariyanto?” tanya Akhirza.

“Benar,” jawab Thomas.

Meski demikian, Thomas membantah ada kaitan langsung antara bantuan renovasi rumah dinas Kapolda dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek DED Tower Riau.

“Tidak ada. Hanya kebetulan saja bersamaan,” katanya.

Dalam keterangannya, Thomas mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diminta membantu renovasi rumah tersebut. Ia hanya menjalankan arahan dari atasannya saat itu.

“Saya waktu itu dipanggil, disebutkan bahwa rumah itu harus diperbaiki atau direhabilitasi. Ya sudah, saya bilang, ‘Baik, Pak,’” ujarnya di persidangan.

Proyek DED Tower Riau sendiri merupakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan kawasan dan perkantoran terpadu Pemprov Riau dengan nilai anggaran mencapai Rp8,39 miliar yang bersumber dari APBD Riau Tahun 2024.

Kasus ini sebelumnya telah diusut Ditreskrimsus Polda Riau dengan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau serta pihak perusahaan konsultan. Nama Thomas Larfo Dimeira juga diketahui ikut dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama.

Dalam sidang, Thomas juga mengakui bahwa bantuan renovasi rumah Kapolda tidak dibenarkan secara aturan.

“Apakah dibolehkan melakukan hal-hal seperti ini?” tanya Akhirza.

“Tidak,” jawab Thomas.

“Mengapa Saudara lakukan kalau tidak boleh?”

“Karena itu memang diperlukan, ya saya jalankan saja,” ujarnya.

Selain mengungkap keterlibatannya dalam proyek DED Tower Riau, Thomas juga mengaku sebagai orang dekat SF Hariyanto dan sempat dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.

Melihat berulang kali munculnya nama SF Hariyanto dalam persidangan maupun dalam berkas perkara, penasihat hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi.

“Kesaksian Pak SF Hariyanto sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang dan mengungkap siapa sebenarnya dalang dalam perkara ini,” kata Akhirza.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. (ric)