
PEKANBARU – Persidangan lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memunculkan fakta baru. Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan sebuah bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Pengakuan tersebut disampaikan Dahri saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan rumah jabatan gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Dahri menjelaskan dirinya mulai menjadi ajudan Abdul Wahid setelah Pilgub Riau 2024. Ia mengaku ditawari langsung oleh Abdul Wahid usai pelantikan gubernur pada Februari 2025.
“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri saat menjawab pertanyaan jaksa.
Sebagai ajudan, Dahri berstatus tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan. Ia bertugas mengurus kebutuhan pribadi gubernur, termasuk membayarkan pengeluaran nonformal seperti kopi, rokok hingga obat-obatan menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.
Namun situasi berubah setelah peristiwa penyerahan bingkisan kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai pada September 2025.
Dalam keterangannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang datang ke rumah dinas gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri di ruang sidang.
Meski mengaku tidak pernah melihat isi kantong tersebut secara langsung, Dahri menduga isinya uang tunai sekitar Rp200 juta. Bingkisan itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya dan dibawa saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ujarnya.
Dahri menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan bingkisan tersebut. Ia juga mengaku tidak melaporkan penyerahan itu kepada Abdul Wahid karena menganggap gubernur sudah mengetahui melalui Ferry Yunanda.
Fakta lain terungkap saat kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menanyakan kondisi Dahri setelah terbit Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dahri mengaku mulai merasa dijauhkan setelah surat edaran itu diterbitkan. Ia bahkan sempat menghubungi Abdul Wahid melalui pesan singkat untuk menanyakan kesalahannya.
“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” kata Dahri.
Menurut Dahri, Abdul Wahid kemudian membalas pesan tersebut dengan singkat.
“Kamu jangan ikut saya lagi,” ujar Dahri menirukan isi pesan yang diterimanya.
Pernyataan itu menjadi sorotan dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya mendampingi gubernur dalam berbagai aktivitas harian.
Dalam pemeriksaan yang sama, Kemal Shahab kembali menegaskan bahwa Dahri tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam tersebut.
“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal.
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan dirinya menerima uang tersebut.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Kesaksian ART Abdul Wahid di Jakarta
Selain Dahri, JPU KPK turut menghadirkan Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta. Ida mengungkap rumah tersebut pernah digeledah penyidik KPK dan sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid.
Barang yang diamankan antara lain dokumen transfer, emas batangan, perhiasan, mata uang asing hingga sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.
Namun saat diperiksa kuasa hukum terdakwa, Ida mengaku hanya mengetahui keberadaan tas dan kendaraan yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Ia juga menyebut beberapa barang tersebut telah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.
“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (ric)
PEKANBARU – Persidangan lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memunculkan fakta baru. Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan sebuah bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Pengakuan tersebut disampaikan Dahri saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan rumah jabatan gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Dahri menjelaskan dirinya mulai menjadi ajudan Abdul Wahid setelah Pilgub Riau 2024. Ia mengaku ditawari langsung oleh Abdul Wahid usai pelantikan gubernur pada Februari 2025.
“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri saat menjawab pertanyaan jaksa.
Sebagai ajudan, Dahri berstatus tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan. Ia bertugas mengurus kebutuhan pribadi gubernur, termasuk membayarkan pengeluaran nonformal seperti kopi, rokok hingga obat-obatan menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.
Namun situasi berubah setelah peristiwa penyerahan bingkisan kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai pada September 2025.
Dalam keterangannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang datang ke rumah dinas gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri di ruang sidang.
Meski mengaku tidak pernah melihat isi kantong tersebut secara langsung, Dahri menduga isinya uang tunai sekitar Rp200 juta. Bingkisan itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya dan dibawa saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ujarnya.
Dahri menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan bingkisan tersebut. Ia juga mengaku tidak melaporkan penyerahan itu kepada Abdul Wahid karena menganggap gubernur sudah mengetahui melalui Ferry Yunanda.
Fakta lain terungkap saat kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menanyakan kondisi Dahri setelah terbit Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dahri mengaku mulai merasa dijauhkan setelah surat edaran itu diterbitkan. Ia bahkan sempat menghubungi Abdul Wahid melalui pesan singkat untuk menanyakan kesalahannya.
“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” kata Dahri.
Menurut Dahri, Abdul Wahid kemudian membalas pesan tersebut dengan singkat.
“Kamu jangan ikut saya lagi,” ujar Dahri menirukan isi pesan yang diterimanya.
Pernyataan itu menjadi sorotan dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya mendampingi gubernur dalam berbagai aktivitas harian.
Dalam pemeriksaan yang sama, Kemal Shahab kembali menegaskan bahwa Dahri tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam tersebut.
“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal.
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan dirinya menerima uang tersebut.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Kesaksian ART Abdul Wahid di Jakarta
Selain Dahri, JPU KPK turut menghadirkan Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta. Ida mengungkap rumah tersebut pernah digeledah penyidik KPK dan sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid.
Barang yang diamankan antara lain dokumen transfer, emas batangan, perhiasan, mata uang asing hingga sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.
Namun saat diperiksa kuasa hukum terdakwa, Ida mengaku hanya mengetahui keberadaan tas dan kendaraan yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Ia juga menyebut beberapa barang tersebut telah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.
“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (ric)