
PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Dalam menghadapi proses persidangan, Kejari Pekanbaru menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar itu.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Niky.
Menurutnya, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari pengadilan.
“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.
Niky menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi secara profesional dan transparan.
“Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga ikut menikmati aliran dana kredit.
Kasus ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha layak pembiayaan.
Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal. Pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pengecekan usaha yang memadai.
Perkara tersebut terungkap setelah adanya audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau bank sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)
PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Dalam menghadapi proses persidangan, Kejari Pekanbaru menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar itu.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Niky.
Menurutnya, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari pengadilan.
“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.
Niky menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi secara profesional dan transparan.
“Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga ikut menikmati aliran dana kredit.
Kasus ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha layak pembiayaan.
Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal. Pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pengecekan usaha yang memadai.
Perkara tersebut terungkap setelah adanya audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau bank sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)