
PEKANBARU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara kredit kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung RI dan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut menjerat Akbar Tampan dalam kasus pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Avanza yang mengakibatkan kerugian PT Astra Sedaya Finance sebesar Rp261.160.000.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, menegaskan bahwa restorative justice harus menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Proses restorative justice yang sebelumnya telah diekspos di Kejaksaan Agung kini resmi memperoleh persetujuan. Perkara ini juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN.Pbr,” kata Otong didampingi Kasubsi I Intelijen Muhammad Azsmar Haliem, Kasubsi II Yudha Kurniawan, dan Jaksa Fasilitator Linda Yanti, Kamis (21/5/2026) malam.
Otong mengatakan, negara telah memberikan kesempatan melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga tersangka diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap kesempatan melalui restorative justice ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan mengulangi perbuatan, lebih menghargai keluarga, mandiri dengan bekerja, dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Otong juga meminta masyarakat dapat menerima kembali tersangka agar dapat kembali beradaptasi secara positif di lingkungan sosialnya.
“Dengan telah disetujuinya restorative justice oleh Kejaksaan Agung dan adanya penetapan dari pengadilan, kami berharap masyarakat, khususnya di Pekanbaru, dapat menerima kembali yang bersangkutan agar bisa menjalani kehidupan secara positif di tengah lingkungan sosialnya,” katanya.
Dalam proses mediasi, kejaksaan menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagai saksi. Mediasi difasilitasi mediator internal kejaksaan hingga tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan pihak leasing.
Penghentian penuntutan diajukan setelah adanya perdamaian serta iktikad baik tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, Akbar Tampan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru atas penyelesaian perkaranya melalui restorative justice.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Akbar.
Ia mengaku ingin memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mendapat kesempatan melalui program tersebut.
“Dengan adanya program restorative justice ini, saya berharap dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Terima kasih juga kepada seluruh tim kejaksaan, kepada korban, serta kepada keluarga saya tercinta yang telah mendukung saya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan kasus bermula pada Januari 2020 saat tersangka mengajukan kredit kendaraan atas permintaan seorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Andre untuk digunakan sebagai usaha rental. Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menunggak sejak November 2021.
Dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan leasing. Kendaraan akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum sebagai barang bukti. (ric)
PEKANBARU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara kredit kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung RI dan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut menjerat Akbar Tampan dalam kasus pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Avanza yang mengakibatkan kerugian PT Astra Sedaya Finance sebesar Rp261.160.000.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, menegaskan bahwa restorative justice harus menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Proses restorative justice yang sebelumnya telah diekspos di Kejaksaan Agung kini resmi memperoleh persetujuan. Perkara ini juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN.Pbr,” kata Otong didampingi Kasubsi I Intelijen Muhammad Azsmar Haliem, Kasubsi II Yudha Kurniawan, dan Jaksa Fasilitator Linda Yanti, Kamis (21/5/2026) malam.
Otong mengatakan, negara telah memberikan kesempatan melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga tersangka diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap kesempatan melalui restorative justice ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan mengulangi perbuatan, lebih menghargai keluarga, mandiri dengan bekerja, dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Otong juga meminta masyarakat dapat menerima kembali tersangka agar dapat kembali beradaptasi secara positif di lingkungan sosialnya.
“Dengan telah disetujuinya restorative justice oleh Kejaksaan Agung dan adanya penetapan dari pengadilan, kami berharap masyarakat, khususnya di Pekanbaru, dapat menerima kembali yang bersangkutan agar bisa menjalani kehidupan secara positif di tengah lingkungan sosialnya,” katanya.
Dalam proses mediasi, kejaksaan menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagai saksi. Mediasi difasilitasi mediator internal kejaksaan hingga tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan pihak leasing.
Penghentian penuntutan diajukan setelah adanya perdamaian serta iktikad baik tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, Akbar Tampan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru atas penyelesaian perkaranya melalui restorative justice.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Akbar.
Ia mengaku ingin memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mendapat kesempatan melalui program tersebut.
“Dengan adanya program restorative justice ini, saya berharap dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Terima kasih juga kepada seluruh tim kejaksaan, kepada korban, serta kepada keluarga saya tercinta yang telah mendukung saya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan kasus bermula pada Januari 2020 saat tersangka mengajukan kredit kendaraan atas permintaan seorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Andre untuk digunakan sebagai usaha rental. Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menunggak sejak November 2021.
Dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan leasing. Kendaraan akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum sebagai barang bukti. (ric)