
PEKANBARU — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin memperkuat dalil pembelaan bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam dugaan pengumpulan uang maupun praktik jual beli jabatan yang didakwakan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang lanjutan yang digelar Rabu (20/5/2026). Persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, Tomas Larfo Dimeira, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan.
Menurut Kemal, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya inisiatif dari sejumlah kepala UPT untuk mempertahankan jabatan mereka dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan kepala-kepala UPT yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka,” kata Kemal kepada wartawan usai sidang.
Ia menyebut beberapa nama kepala UPT yang muncul dalam fakta persidangan, di antaranya Ardi Ivandi, Khairil Anwar, Basaruddin, dan Lutfi Hardi. Menurutnya, para kepala UPT tersebut berupaya mencari akses untuk bertemu dengan Dani Nursalam melalui Hatta Said.
Dalam persidangan sebelumnya, Hatta Said mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada Dani Nursalam yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.
Namun demikian, Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan Hatta Said untuk meminta uang ataupun mempertemukan kepala UPT dengan pihak tertentu.
“Kita tanyakan di persidangan, apakah pernah diperintah Pak Abdul Wahid? Tidak. Pernah dipaksa meminta uang? Tidak juga,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Hatta Said yang disebut mengatasnamakan gubernur dalam komunikasi terkait mutasi jabatan. Menurut Kemal, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.
“Terungkap di persidangan bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur, sementara Pak Abdul Wahid tidak mengetahui apa yang dilakukan itu,” katanya.
Selain itu, Kemal turut menyoroti kesaksian Tomas Larfo Dimeira terkait permintaan pengumpulan uang Rp300 juta untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Dalam persidangan, Tomas mengaku permintaan itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Tomas juga menyebut dirinya kemudian meminta bantuan kepada Arief Setiawan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Menurut Kemal, fakta tersebut memperlihatkan adanya peran pihak lain di luar Abdul Wahid dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidangkan.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid kepada Thomas untuk mencari uang,” ujarnya.
Kuasa hukum bahkan meminta agar SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Kesaksiannya penting agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Kemal.
Ia juga mempertanyakan dasar keterkaitan perkara tersebut dengan Abdul Wahid, mengingat hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut adanya perintah langsung dari gubernur nonaktif itu terkait permintaan uang.
Menurut Kemal, hingga pemeriksaan hampir 30 saksi, tidak satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, ataupun diancam Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala UPT.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah diperintah langsung oleh Pak Abdul Wahid untuk meminta uang,” ujarnya.
Kemal juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan uang hasil dugaan pengumpulan dana pernah diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh Abdul Wahid.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara yang turut menyeret dua terdakwa lainnya. (ric)
PEKANBARU — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin memperkuat dalil pembelaan bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam dugaan pengumpulan uang maupun praktik jual beli jabatan yang didakwakan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang lanjutan yang digelar Rabu (20/5/2026). Persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, Tomas Larfo Dimeira, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan.
Menurut Kemal, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya inisiatif dari sejumlah kepala UPT untuk mempertahankan jabatan mereka dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan kepala-kepala UPT yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka,” kata Kemal kepada wartawan usai sidang.
Ia menyebut beberapa nama kepala UPT yang muncul dalam fakta persidangan, di antaranya Ardi Ivandi, Khairil Anwar, Basaruddin, dan Lutfi Hardi. Menurutnya, para kepala UPT tersebut berupaya mencari akses untuk bertemu dengan Dani Nursalam melalui Hatta Said.
Dalam persidangan sebelumnya, Hatta Said mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada Dani Nursalam yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.
Namun demikian, Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan Hatta Said untuk meminta uang ataupun mempertemukan kepala UPT dengan pihak tertentu.
“Kita tanyakan di persidangan, apakah pernah diperintah Pak Abdul Wahid? Tidak. Pernah dipaksa meminta uang? Tidak juga,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Hatta Said yang disebut mengatasnamakan gubernur dalam komunikasi terkait mutasi jabatan. Menurut Kemal, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.
“Terungkap di persidangan bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur, sementara Pak Abdul Wahid tidak mengetahui apa yang dilakukan itu,” katanya.
Selain itu, Kemal turut menyoroti kesaksian Tomas Larfo Dimeira terkait permintaan pengumpulan uang Rp300 juta untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Dalam persidangan, Tomas mengaku permintaan itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Tomas juga menyebut dirinya kemudian meminta bantuan kepada Arief Setiawan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Menurut Kemal, fakta tersebut memperlihatkan adanya peran pihak lain di luar Abdul Wahid dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidangkan.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid kepada Thomas untuk mencari uang,” ujarnya.
Kuasa hukum bahkan meminta agar SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Kesaksiannya penting agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Kemal.
Ia juga mempertanyakan dasar keterkaitan perkara tersebut dengan Abdul Wahid, mengingat hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut adanya perintah langsung dari gubernur nonaktif itu terkait permintaan uang.
Menurut Kemal, hingga pemeriksaan hampir 30 saksi, tidak satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, ataupun diancam Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala UPT.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah diperintah langsung oleh Pak Abdul Wahid untuk meminta uang,” ujarnya.
Kemal juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan uang hasil dugaan pengumpulan dana pernah diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh Abdul Wahid.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara yang turut menyeret dua terdakwa lainnya. (ric)