
PEKANBARU — Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami dugaan aliran dana, pengumpulan uang, hingga praktik penitipan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira. Saat perkara itu terjadi, Thomas menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana sebesar Rp300 juta yang disebut untuk perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau. Ia mengaku perintah itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.
“Saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Polda,” ujar Thomas dalam persidangan.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas menghubungi Arief Setiawan dan menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Menurutnya, dalam pertemuan itu hadir Kapolda Riau, Wakil Gubernur Riau, serta sejumlah pihak lainnya.
Thomas menyebut Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser kepada pihak swasta bernama Puji.
“Rp300 juta,” jawab Thomas saat ditanya jaksa mengenai nominal uang yang diserahkan.
Namun, Thomas mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan uang tersebut. Belakangan, ia mengetahui dana itu tidak jadi digunakan dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Jaksa kemudian mendalami apakah pengumpulan dana itu berkaitan dengan tugas pokok Thomas sebagai pejabat biro pembangunan.
“Tidak,” jawab Thomas singkat.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diminta mengurus kebutuhan tersebut, meski memastikan arahan berasal dari SF Hariyanto.
Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi karena namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
“Kesaksian Pak SF Hariyanto sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Ketua Ormas Akui Terima Rp50 Juta
Dalam sidang yang sama, saksi lainnya, Iwan Pansa, mengaku menerima uang Rp50 juta dari Arief Setiawan untuk kebutuhan Musyawarah Besar (Mubes) organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.
“Saya kenal Arief dan teman baik,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru tersebut.
Iwan menjelaskan uang diterima dalam dua tahap, masing-masing Rp25 juta. Ia mengaku permintaan bantuan dilakukan secara pribadi tanpa proposal maupun tanda terima resmi organisasi.
“Sebagai teman baik, saya minta,” katanya.
Menurut Iwan, uang itu diserahkan melalui Feri Yunanda di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Feri yang menyerahkan sebanyak dua kali,” ujarnya.
JPU juga menyinggung pengembalian uang Rp50 juta yang dilakukan Iwan pada 18 Mei 2026. Saat ditanya alasan pengembalian baru dilakukan, ia mengaku baru memiliki uang.
“Baru punya uang,” jawabnya singkat.
Selain itu, jaksa turut mendalami dugaan adanya permintaan dana lain di luar Rp50 juta dengan nominal berbeda. Namun, Iwan mengaku tidak mengingat total keseluruhan uang yang pernah diterimanya.
Dugaan Titipan Jabatan
Sementara itu, saksi Hatta Said diperiksa terkait dugaan praktik penitipan jabatan dan pengurusan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Melalui rekaman percakapan yang diputar di persidangan, Hatta mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada seseorang bernama Dani.
Jaksa kemudian mendalami posisi Dani dalam mekanisme tersebut.
“Apakah Pak Dani ini orang kepercayaan atau perwakilannya Pak Gubernur?” tanya jaksa.
“Tenaga ahli,” jawab Hatta.
Namun, saat didalami lebih lanjut, Hatta mengakui Dani merupakan orang kepercayaan gubernur. Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penitipan nama untuk kepentingan jabatan melalui jalur tersebut.
Sidang berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Persidangan ini terus menyita perhatian publik karena memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, pihak swasta, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan di Riau. (ric)
PEKANBARU — Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami dugaan aliran dana, pengumpulan uang, hingga praktik penitipan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira. Saat perkara itu terjadi, Thomas menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana sebesar Rp300 juta yang disebut untuk perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau. Ia mengaku perintah itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.
“Saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Polda,” ujar Thomas dalam persidangan.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas menghubungi Arief Setiawan dan menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Menurutnya, dalam pertemuan itu hadir Kapolda Riau, Wakil Gubernur Riau, serta sejumlah pihak lainnya.
Thomas menyebut Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser kepada pihak swasta bernama Puji.
“Rp300 juta,” jawab Thomas saat ditanya jaksa mengenai nominal uang yang diserahkan.
Namun, Thomas mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan uang tersebut. Belakangan, ia mengetahui dana itu tidak jadi digunakan dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Jaksa kemudian mendalami apakah pengumpulan dana itu berkaitan dengan tugas pokok Thomas sebagai pejabat biro pembangunan.
“Tidak,” jawab Thomas singkat.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diminta mengurus kebutuhan tersebut, meski memastikan arahan berasal dari SF Hariyanto.
Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi karena namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
“Kesaksian Pak SF Hariyanto sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Ketua Ormas Akui Terima Rp50 Juta
Dalam sidang yang sama, saksi lainnya, Iwan Pansa, mengaku menerima uang Rp50 juta dari Arief Setiawan untuk kebutuhan Musyawarah Besar (Mubes) organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.
“Saya kenal Arief dan teman baik,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru tersebut.
Iwan menjelaskan uang diterima dalam dua tahap, masing-masing Rp25 juta. Ia mengaku permintaan bantuan dilakukan secara pribadi tanpa proposal maupun tanda terima resmi organisasi.
“Sebagai teman baik, saya minta,” katanya.
Menurut Iwan, uang itu diserahkan melalui Feri Yunanda di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Feri yang menyerahkan sebanyak dua kali,” ujarnya.
JPU juga menyinggung pengembalian uang Rp50 juta yang dilakukan Iwan pada 18 Mei 2026. Saat ditanya alasan pengembalian baru dilakukan, ia mengaku baru memiliki uang.
“Baru punya uang,” jawabnya singkat.
Selain itu, jaksa turut mendalami dugaan adanya permintaan dana lain di luar Rp50 juta dengan nominal berbeda. Namun, Iwan mengaku tidak mengingat total keseluruhan uang yang pernah diterimanya.
Dugaan Titipan Jabatan
Sementara itu, saksi Hatta Said diperiksa terkait dugaan praktik penitipan jabatan dan pengurusan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Melalui rekaman percakapan yang diputar di persidangan, Hatta mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada seseorang bernama Dani.
Jaksa kemudian mendalami posisi Dani dalam mekanisme tersebut.
“Apakah Pak Dani ini orang kepercayaan atau perwakilannya Pak Gubernur?” tanya jaksa.
“Tenaga ahli,” jawab Hatta.
Namun, saat didalami lebih lanjut, Hatta mengakui Dani merupakan orang kepercayaan gubernur. Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penitipan nama untuk kepentingan jabatan melalui jalur tersebut.
Sidang berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Persidangan ini terus menyita perhatian publik karena memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, pihak swasta, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan di Riau. (ric)