
PASAMAN BARAT – Pelarian dua pelaku penganiayaan dan penusukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di Riau. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah sempat buron usai melakukan aksi brutal terhadap korban bernama Awaluddin.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ujarnya.
Kasus itu bermula dari aksi penganiayaan disertai penusukan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua pelaku diduga memukul dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Sungai Batang Saman,” terang Kasatreskrim.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Rohul. Polisi pun bergerak ke Riau dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Hasilnya, kedua buronan tersebut diketahui berada di warung sate milik keluarganya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate di daerah Tandun,” katanya.
Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui perbuatannya. Namun hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ntr)
PASAMAN BARAT – Pelarian dua pelaku penganiayaan dan penusukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di Riau. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah sempat buron usai melakukan aksi brutal terhadap korban bernama Awaluddin.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ujarnya.
Kasus itu bermula dari aksi penganiayaan disertai penusukan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua pelaku diduga memukul dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Sungai Batang Saman,” terang Kasatreskrim.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Rohul. Polisi pun bergerak ke Riau dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Hasilnya, kedua buronan tersebut diketahui berada di warung sate milik keluarganya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate di daerah Tandun,” katanya.
Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui perbuatannya. Namun hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ntr)