logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Sumbar
Kabur ke Rohul Usai Aniaya dan Tusuk Warga, Dua Pelaku Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Sate
Dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat di daerah Rokan Hulu, Riau. (Foto: Ist)
Kabur ke Rohul Usai Aniaya dan Tusuk Warga, Dua Pelaku Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Sate
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
16 Mei 2026 | 14:58:50

PASAMAN BARAT – Pelarian dua pelaku penganiayaan dan penusukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di Riau. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah sempat buron usai melakukan aksi brutal terhadap korban bernama Awaluddin.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ujarnya.

iklan-view

Kasus itu bermula dari aksi penganiayaan disertai penusukan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua pelaku diduga memukul dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Sungai Batang Saman,” terang Kasatreskrim.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Rohul. Polisi pun bergerak ke Riau dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Hasilnya, kedua buronan tersebut diketahui berada di warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate di daerah Tandun,” katanya.

Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui perbuatannya. Namun hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ntr)

Home / Hukum
Kabur ke Rohul Usai Aniaya dan Tusuk Warga, Dua Pelaku Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Sate
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 16 Mei 2026 | 14:58:50
Kabur ke Rohul Usai Aniaya dan Tusuk Warga, Dua Pelaku Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Sate
Dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat di daerah Rokan Hulu, Riau. (Foto: Ist)

PASAMAN BARAT – Pelarian dua pelaku penganiayaan dan penusukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di Riau. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah sempat buron usai melakukan aksi brutal terhadap korban bernama Awaluddin.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ujarnya.

Kasus itu bermula dari aksi penganiayaan disertai penusukan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua pelaku diduga memukul dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Sungai Batang Saman,” terang Kasatreskrim.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Rohul. Polisi pun bergerak ke Riau dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Hasilnya, kedua buronan tersebut diketahui berada di warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate di daerah Tandun,” katanya.

Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui perbuatannya. Namun hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ntr)