
PEKANBARU — Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka terhadap korporasi besar yang telah beroperasi puluhan tahun itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegas Ade.
Dalam penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik mengungkap, kawasan tersebut mulai dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.
Menurut Ade, aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai diduga bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan serta sejumlah regulasi terkait perlindungan kawasan lindung dan sempadan sungai.
Tak hanya itu, PT Musim Mas juga disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
“Penegakan hukum ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah, ahli pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.
Selain memeriksa saksi dan ahli, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta hak guna usaha (HGU), dokumen pengelolaan lingkungan hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Polda Riau menegaskan pendekatan scientific crime investigation digunakan dalam pengungkapan perkara tersebut agar proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas perkara itu, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perusahaan tersebut terancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (ric)
PEKANBARU — Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka terhadap korporasi besar yang telah beroperasi puluhan tahun itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegas Ade.
Dalam penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik mengungkap, kawasan tersebut mulai dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.
Menurut Ade, aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai diduga bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan serta sejumlah regulasi terkait perlindungan kawasan lindung dan sempadan sungai.
Tak hanya itu, PT Musim Mas juga disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
“Penegakan hukum ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah, ahli pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.
Selain memeriksa saksi dan ahli, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta hak guna usaha (HGU), dokumen pengelolaan lingkungan hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Polda Riau menegaskan pendekatan scientific crime investigation digunakan dalam pengungkapan perkara tersebut agar proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas perkara itu, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perusahaan tersebut terancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (ric)