logo
Tragedi Sungai Manasib: Nelayan Rohil Meninggal Setelah Berjuang Dua Hari Usai D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Dalami Laporan Raja Juli soal Amplop Suhardiman, SGD12 Ribu Jadi Sorotan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Respons Jampidsus soal Langkah Kortastipidkor Polri: Semua Proses Hukum Harus Be Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Beriz Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis, Bocah 12 Tahun di Pelalawan Diterkam Harimau Saat Cuci Peralatan Makan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp17.000 per Gram usai Dua Hari Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Naik Jadi 22 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meski Hujan Masi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Heboh! Buaya 4 Meter Muncul Berulang Kali Dekat Pelabuhan Tembilahan, Warga Dimi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Kirim Sinyal Keras ke Perusak Lingkungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan. (Foto: Rico)
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Kirim Sinyal Keras ke Perusak Lingkungan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
19 Mei 2026 | 11:24:10

PEKANBARU-Penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi, dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa dari Polda Riau. Kasus ini menjadi penanda baru bahwa perusahaan besar pun tidak lagi kebal ketika aktivitas usahanya terbukti merusak lingkungan hidup di Riau.

Penetapan status hukum terhadap perusahaan sawit tersebut langsung menarik perhatian publik. Sebab, kasus ini menyentuh isu sensitif yang selama ini kerap menjadi sorotan, yakni kerusakan kawasan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pendekatan pidana korporasi kini menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.

“Perkara ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup,” ujar Ade, Senin (18/5/2026).

iklan-view

Menurutnya, penindakan hukum tidak lagi hanya menyasar individu di lapangan. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Polda Riau, menurut Ade, kini memfokuskan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai hingga ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Kasus PT Musim Mas disebut menjadi salah satu contoh nyata. Penyidik menemukan indikasi aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam telah berlangsung cukup lama, bahkan diduga mencapai puluhan tahun.

Kondisi itu dinilai berpotensi memicu kerusakan ekologis serius. Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami badan air, pengendali erosi hingga penyangga keseimbangan ekosistem.

Di Riau sendiri, persoalan alih fungsi kawasan penyangga sungai bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan perkebunan terus menjadi perhatian. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Kerusakan sempadan sungai dapat memperbesar risiko banjir, sedimentasi hingga penurunan kualitas air. Dalam jangka panjang, kondisi itu juga mempengaruhi keberlangsungan sumber air masyarakat dan habitat satwa di sekitar kawasan.

Ditegaskan, perusahaan tidak bisa berlindung di balik struktur organisasi jika terbukti menikmati hasil dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan.

“Koridor hukumnya jelas. Ketika korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan,” ujarnya.

Pendekatan tersebut disebut selaras dengan konsep Green Policing yang kini tengah dijalankan Polda Riau. Program ini menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari agenda penegakan hukum modern.

Konsep Green Policing sendiri mulai diperkuat menyusul tingginya ancaman kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Riau yang selama ini identik dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut hingga konflik tata ruang perkebunan.

Atas kasus tersebut, PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Riau memastikan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Langkah itu disebut sebagai bentuk kehadiran negara menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah tingginya tekanan industri perkebunan.

Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana kasus ini akan dibawa hingga ke meja hijau. Sebab, tidak sedikit perkara lingkungan sebelumnya berhenti di tengah jalan atau berakhir tanpa efek jera yang kuat.

Ade menegaskan, penanganan perkara lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai agenda sesaat. Menurutnya, keberlanjutan ekosistem menjadi kepentingan bersama yang harus dijaga untuk masa depan.

“Lingkungan hidup bukan warisan untuk dihabiskan, tetapi titipan yang wajib dijaga bersama,” tukasnya. (tpc)

Home / Hukum
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Kirim Sinyal Keras ke Perusak Lingkungan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
Rubrik: hukum | 19 Mei 2026 | 11:24:10
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Kirim Sinyal Keras ke Perusak Lingkungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan. (Foto: Rico)

PEKANBARU-Penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi, dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa dari Polda Riau. Kasus ini menjadi penanda baru bahwa perusahaan besar pun tidak lagi kebal ketika aktivitas usahanya terbukti merusak lingkungan hidup di Riau.

Penetapan status hukum terhadap perusahaan sawit tersebut langsung menarik perhatian publik. Sebab, kasus ini menyentuh isu sensitif yang selama ini kerap menjadi sorotan, yakni kerusakan kawasan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pendekatan pidana korporasi kini menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.

“Perkara ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup,” ujar Ade, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penindakan hukum tidak lagi hanya menyasar individu di lapangan. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Polda Riau, menurut Ade, kini memfokuskan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai hingga ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Kasus PT Musim Mas disebut menjadi salah satu contoh nyata. Penyidik menemukan indikasi aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam telah berlangsung cukup lama, bahkan diduga mencapai puluhan tahun.

Kondisi itu dinilai berpotensi memicu kerusakan ekologis serius. Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami badan air, pengendali erosi hingga penyangga keseimbangan ekosistem.

Di Riau sendiri, persoalan alih fungsi kawasan penyangga sungai bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan perkebunan terus menjadi perhatian. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Kerusakan sempadan sungai dapat memperbesar risiko banjir, sedimentasi hingga penurunan kualitas air. Dalam jangka panjang, kondisi itu juga mempengaruhi keberlangsungan sumber air masyarakat dan habitat satwa di sekitar kawasan.

Ditegaskan, perusahaan tidak bisa berlindung di balik struktur organisasi jika terbukti menikmati hasil dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan.

“Koridor hukumnya jelas. Ketika korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan,” ujarnya.

Pendekatan tersebut disebut selaras dengan konsep Green Policing yang kini tengah dijalankan Polda Riau. Program ini menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari agenda penegakan hukum modern.

Konsep Green Policing sendiri mulai diperkuat menyusul tingginya ancaman kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Riau yang selama ini identik dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut hingga konflik tata ruang perkebunan.

Atas kasus tersebut, PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Riau memastikan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Langkah itu disebut sebagai bentuk kehadiran negara menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah tingginya tekanan industri perkebunan.

Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana kasus ini akan dibawa hingga ke meja hijau. Sebab, tidak sedikit perkara lingkungan sebelumnya berhenti di tengah jalan atau berakhir tanpa efek jera yang kuat.

Ade menegaskan, penanganan perkara lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai agenda sesaat. Menurutnya, keberlanjutan ekosistem menjadi kepentingan bersama yang harus dijaga untuk masa depan.

“Lingkungan hidup bukan warisan untuk dihabiskan, tetapi titipan yang wajib dijaga bersama,” tukasnya. (tpc)