
ROKAN HILIR – Aparat Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, menyita 43,3 gram sabu, uang puluhan juta rupiah, hingga ratusan butir amunisi berbagai kaliber.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Kapolsek Bangko Pusako langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kombes Putu, Senin (18/5/2026).
Penggerebekan dilakukan Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi pertama kali menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di kawasan kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S berhasil ditangkap saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta dari tangan tersangka.
Pengembangan kemudian berlanjut ke dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dari rumah kontrakan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil kuning diduga ekstasi, uang tunai tambahan Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari kontrakan kedua, polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, dan gunting.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 283 butir amunisi berbagai kaliber yang kini masih didalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
“Kami masih mendalami temuan amunisi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lainnya,” jelas Kombes Putu.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dalam rekening para tersangka guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu Yudha Prawira. (ric)
ROKAN HILIR – Aparat Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, menyita 43,3 gram sabu, uang puluhan juta rupiah, hingga ratusan butir amunisi berbagai kaliber.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Kapolsek Bangko Pusako langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kombes Putu, Senin (18/5/2026).
Penggerebekan dilakukan Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi pertama kali menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di kawasan kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S berhasil ditangkap saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta dari tangan tersangka.
Pengembangan kemudian berlanjut ke dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dari rumah kontrakan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil kuning diduga ekstasi, uang tunai tambahan Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari kontrakan kedua, polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, dan gunting.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 283 butir amunisi berbagai kaliber yang kini masih didalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
“Kami masih mendalami temuan amunisi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lainnya,” jelas Kombes Putu.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dalam rekening para tersangka guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu Yudha Prawira. (ric)