
KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MN (32) dan BA (27), serta menyita 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti salah seorang pelaku.
“Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Markus, Rabu (17/6/2026).

MN ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang berisi kotak yang menyimpan 14 paket diduga sabu siap edar.
Dari hasil interogasi awal, MN mengaku barang haram tersebut merupakan milik kekasihnya, BA. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli, sementara BA diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Berbekal pengakuan itu, tim bergerak cepat menuju kediaman BA yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Polisi kemudian mengamankan BA dan melakukan penggeledahan rumah yang kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu tambahan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa MN dan BA positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Dalam pemeriksaan, BA mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bang” yang diduga berada di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Identitas pemasok tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Kampar.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MN dan BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat. (**)
Sumber: Mediacenter Riau





KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MN (32) dan BA (27), serta menyita 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti salah seorang pelaku.
“Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Markus, Rabu (17/6/2026).
MN ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang berisi kotak yang menyimpan 14 paket diduga sabu siap edar.
Dari hasil interogasi awal, MN mengaku barang haram tersebut merupakan milik kekasihnya, BA. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli, sementara BA diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Berbekal pengakuan itu, tim bergerak cepat menuju kediaman BA yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Polisi kemudian mengamankan BA dan melakukan penggeledahan rumah yang kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu tambahan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa MN dan BA positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Dalam pemeriksaan, BA mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bang” yang diduga berada di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Identitas pemasok tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Kampar.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MN dan BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat. (**)
Sumber: Mediacenter Riau