logo
JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Jut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keterangan Dua Ahli Dinilai Menguatkan Posisi Pembelaan Abdul Wahid di Sidang Ti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Qatar dan Haiti Pulang, Meksiko serta Brasil Melaju dengan Gay Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / RIAU
Dies Natalis ke-80 STIK: Green Policing, Gagasan Besar Kapolda Riau untuk Wajah Baru Kepolisian Indonesia
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan konsep Green Policing saat menjadi orator dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri di Jakarta. (Foto: Ist)
Dies Natalis ke-80 STIK: Green Policing, Gagasan Besar Kapolda Riau untuk Wajah Baru Kepolisian Indonesia
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
18 Juni 2026 | 05:57:56

JAKARTA – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendorong lahirnya paradigma baru kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan negara dan manusia, tetapi juga menjadikan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional.

Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan jajaran pimpinan Polri, guru besar, civitas akademika STIK, serta para wisudawan, Irjen Herry menegaskan bahwa tantangan keamanan masa depan tidak lagi dapat dipandang melalui kacamata konvensional semata.

Perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati kini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang berdampak langsung terhadap kehidupan manusia, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.

iklan-view

Menurut doktor lulusan STIK tersebut, konsep keamanan telah mengalami evolusi. Jika sebelumnya keamanan berorientasi pada perlindungan negara (state security) dan kemudian berkembang menjadi perlindungan manusia (human security), maka saat ini dunia memasuki era ecological security atau keamanan ekologis.

Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry.

Pengalaman bertugas di Riau, lanjutnya, menjadi laboratorium nyata lahirnya gagasan tersebut. Sebagai salah satu wilayah dengan ekosistem gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi beragam ancaman ekologis mulai dari karhutla, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai hingga aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kondisi itu, menurut Herry, menuntut perubahan cara pandang institusi kepolisian. Polisi tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, melainkan harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai sistem peringatan dini terhadap ancaman keamanan.

“Angka kelembaban gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” tegas lulusan Akpol 1996 tersebut.

Dalam orasinya, Herry memaparkan tiga pilar utama Green Policing. Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui peningkatan literasi ekologis dan kesadaran kolektif masyarakat, antara lain lewat program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas personel Polri.

Pilar kedua adalah pendekatan represif melalui penegakan hukum yang lebih kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan, seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta pembongkaran jaringan ekonomi yang berada di balik kejahatan ekologis.

Sementara pilar ketiga adalah pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan, mulai dari reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal hingga Program Tabung Harmoni Hijau.

Herry juga mencontohkan Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai implementasi konkret Green Policing di lapangan. Program tersebut menjadikan sungai sebagai ruang hidup masyarakat yang dijaga secara kolaboratif melalui pelayanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan kohesi sosial di sepanjang daerah aliran sungai.

Lebih jauh, Green Policing diposisikan bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang mempertemukan kepentingan polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup dalam satu tujuan bersama: menjaga keberlanjutan peradaban.

Menurut Herry, ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial pada masa mendatang justru berpotensi lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu, polisi harus mengambil peran sebagai penjaga keberlangsungan kehidupan sebelum ancaman tersebut berkembang menjadi krisis.

“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” ujarnya.

Menutup orasi ilmiahnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia. Jika kepolisian mampu berdiri di garis depan perjuangan tersebut, maka fungsi polisi tidak lagi terbatas sebagai penegak hukum, melainkan menjadi penjaga peradaban.

“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” katanya.

Ia menambahkan, Green Policing merupakan pengembangan dan elaborasi dari konsep Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui pendekatan itu, institusi kepolisian diproyeksikan tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban manusia. (**)

Home / Hukum
Dies Natalis ke-80 STIK: Green Policing, Gagasan Besar Kapolda Riau untuk Wajah Baru Kepolisian Indonesia
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 05:57:56
Dies Natalis ke-80 STIK: Green Policing, Gagasan Besar Kapolda Riau untuk Wajah Baru Kepolisian Indonesia
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan konsep Green Policing saat menjadi orator dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendorong lahirnya paradigma baru kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan negara dan manusia, tetapi juga menjadikan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional.

Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan jajaran pimpinan Polri, guru besar, civitas akademika STIK, serta para wisudawan, Irjen Herry menegaskan bahwa tantangan keamanan masa depan tidak lagi dapat dipandang melalui kacamata konvensional semata.

Perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati kini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang berdampak langsung terhadap kehidupan manusia, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.

Menurut doktor lulusan STIK tersebut, konsep keamanan telah mengalami evolusi. Jika sebelumnya keamanan berorientasi pada perlindungan negara (state security) dan kemudian berkembang menjadi perlindungan manusia (human security), maka saat ini dunia memasuki era ecological security atau keamanan ekologis.

Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry.

Pengalaman bertugas di Riau, lanjutnya, menjadi laboratorium nyata lahirnya gagasan tersebut. Sebagai salah satu wilayah dengan ekosistem gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi beragam ancaman ekologis mulai dari karhutla, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai hingga aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kondisi itu, menurut Herry, menuntut perubahan cara pandang institusi kepolisian. Polisi tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, melainkan harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai sistem peringatan dini terhadap ancaman keamanan.

“Angka kelembaban gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” tegas lulusan Akpol 1996 tersebut.

Dalam orasinya, Herry memaparkan tiga pilar utama Green Policing. Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui peningkatan literasi ekologis dan kesadaran kolektif masyarakat, antara lain lewat program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas personel Polri.

Pilar kedua adalah pendekatan represif melalui penegakan hukum yang lebih kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan, seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta pembongkaran jaringan ekonomi yang berada di balik kejahatan ekologis.

Sementara pilar ketiga adalah pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan, mulai dari reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal hingga Program Tabung Harmoni Hijau.

Herry juga mencontohkan Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai implementasi konkret Green Policing di lapangan. Program tersebut menjadikan sungai sebagai ruang hidup masyarakat yang dijaga secara kolaboratif melalui pelayanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan kohesi sosial di sepanjang daerah aliran sungai.

Lebih jauh, Green Policing diposisikan bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang mempertemukan kepentingan polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup dalam satu tujuan bersama: menjaga keberlanjutan peradaban.

Menurut Herry, ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial pada masa mendatang justru berpotensi lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu, polisi harus mengambil peran sebagai penjaga keberlangsungan kehidupan sebelum ancaman tersebut berkembang menjadi krisis.

“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” ujarnya.

Menutup orasi ilmiahnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia. Jika kepolisian mampu berdiri di garis depan perjuangan tersebut, maka fungsi polisi tidak lagi terbatas sebagai penegak hukum, melainkan menjadi penjaga peradaban.

“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” katanya.

Ia menambahkan, Green Policing merupakan pengembangan dan elaborasi dari konsep Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui pendekatan itu, institusi kepolisian diproyeksikan tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban manusia. (**)