logo
Menag Hadiri MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Pawai Ta'aruf Meriah, Diwarnai Insiden Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Perang AS-Iran Pecah Lagi, Kedua Negara Saling Serang usai Gencatan Senjata Runt Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Wakil Asia Terbelah, Mesir Lolos, Spanyol dan Prancis Perkasa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tanggapi Harapan DPRD Riau, Fazar Muhardi: Kita Sedang Jalankan Program Kerja 10 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Update Harga Emas Antam Sabtu 27 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,378 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 17 Hotspot di Riau, Rohil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Efisiensi Anggaran MBG Jadi Sentimen Positif, Rupiah Berbalik Menguat di Akhir P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Riau Kebut Penerbitan IPR, 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuansing Segera Dil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Pekanbaru
Pansel Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah Sampai 3 Juli 2026
Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi. (Foto: Istimewa)
Pansel Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah Sampai 3 Juli 2026
Editor: Yob Ayrus | Penulis: boy surya hamta
19 Juni 2026 | 13:49:02

PEKANBARU– Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang masa pendaftaran administrasi calon Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) hingga 3 Juli 2026. Kebijakan ini membuka kembali kesempatan bagi para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi enam jabatan strategis di bank daerah tersebut.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor: 09/PANSEL/BRKS/2026 tentang Perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Komisaris Utama, Calon Komisaris Independen, Calon Direktur Utama, Calon Direktur Operasional, Calon Direktur Dana dan Jasa, serta Calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi mengatakan, keputusan memperpanjang masa pendaftaran diambil untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi calon peserta yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 03/Pansel/BRKS/2026 tanggal 18 Mei 2026, Panitia Seleksi memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah,” kata Syahrial Abdi dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).

iklan-view

Perpanjangan pendaftaran ini menjadi bagian dari proses penjaringan calon pimpinan BRK Syariah yang akan berperan dalam menentukan arah bisnis dan tata kelola perusahaan ke depan. Posisi yang dibuka mencakup jajaran komisaris maupun direksi yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan, pengelolaan operasional, pengembangan bisnis, hingga penguatan manajemen risiko.

Adapun enam posisi yang diperpanjang masa pendaftarannya meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menetapkan sejumlah persyaratan yang mengacu pada ketentuan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk posisi Dewan Komisaris, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal strata satu (S-1) dan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran. Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar harus berasal dari kalangan Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sementara itu, pelamar Komisaris Independen diwajibkan memiliki sertifikat manajemen risiko dengan kualifikasi minimal level 6.

Bagi calon anggota direksi, persyaratan yang ditetapkan antara lain berpendidikan minimal S-1 dan berusia antara 35 hingga 55 tahun. Pelamar juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum.

Selain itu, pelamar dari luar BRK Syariah wajib memiliki pengalaman di bidang perbankan syariah dan pernah menduduki jabatan paling rendah satu tingkat di bawah direksi pada bank umum yang setara. Mereka juga harus memiliki sertifikat manajemen risiko dengan kualifikasi minimal level 7.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan mengirimkan berkas melalui jalur pos kilat khusus dengan mencantumkan jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau di Gedung Menara Lancang Kuning Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP, NPWP, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, sertifikat manajemen risiko, rekam jejak perbankan, serta dokumen persetujuan dari pihak berwenang sesuai ketentuan masing-masing jabatan.

Pansel juga telah menetapkan jadwal tahapan seleksi. Pengumuman perpanjangan dilakukan pada 19 Juni 2026, sementara masa pendaftaran berlangsung hingga 3 Juli 2026 berdasarkan cap pos pengiriman.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Juli 2026. Peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 25 Juli 2026. Hasil UKK akan diumumkan pada 31 Juli 2026, sebelum memasuki tahap wawancara akhir yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.

Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan tambahan bagi kalangan profesional dan praktisi perbankan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi pimpinan BRK Syariah. Hasil seleksi nantinya akan menentukan figur yang akan mengisi posisi strategis dalam pengelolaan dan pengawasan salah satu bank daerah terbesar di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Informasi lengkap mengenai persyaratan serta format dokumen surat pernyataan dapat diakses melalui situs resmi BRK Syariah dan kanal informasi Pemprov Riau. (mcr)

Home / Ekonomi
Pansel Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah Sampai 3 Juli 2026
Editor: Yob Ayrus | Penulis: boy surya hamta
Rubrik: ekonomi | 19 Juni 2026 | 13:49:02
Pansel Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah Sampai 3 Juli 2026
Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU– Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang masa pendaftaran administrasi calon Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) hingga 3 Juli 2026. Kebijakan ini membuka kembali kesempatan bagi para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi enam jabatan strategis di bank daerah tersebut.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor: 09/PANSEL/BRKS/2026 tentang Perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Komisaris Utama, Calon Komisaris Independen, Calon Direktur Utama, Calon Direktur Operasional, Calon Direktur Dana dan Jasa, serta Calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi mengatakan, keputusan memperpanjang masa pendaftaran diambil untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi calon peserta yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 03/Pansel/BRKS/2026 tanggal 18 Mei 2026, Panitia Seleksi memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah,” kata Syahrial Abdi dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).

Perpanjangan pendaftaran ini menjadi bagian dari proses penjaringan calon pimpinan BRK Syariah yang akan berperan dalam menentukan arah bisnis dan tata kelola perusahaan ke depan. Posisi yang dibuka mencakup jajaran komisaris maupun direksi yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan, pengelolaan operasional, pengembangan bisnis, hingga penguatan manajemen risiko.

Adapun enam posisi yang diperpanjang masa pendaftarannya meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menetapkan sejumlah persyaratan yang mengacu pada ketentuan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk posisi Dewan Komisaris, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal strata satu (S-1) dan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran. Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar harus berasal dari kalangan Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sementara itu, pelamar Komisaris Independen diwajibkan memiliki sertifikat manajemen risiko dengan kualifikasi minimal level 6.

Bagi calon anggota direksi, persyaratan yang ditetapkan antara lain berpendidikan minimal S-1 dan berusia antara 35 hingga 55 tahun. Pelamar juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum.

Selain itu, pelamar dari luar BRK Syariah wajib memiliki pengalaman di bidang perbankan syariah dan pernah menduduki jabatan paling rendah satu tingkat di bawah direksi pada bank umum yang setara. Mereka juga harus memiliki sertifikat manajemen risiko dengan kualifikasi minimal level 7.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan mengirimkan berkas melalui jalur pos kilat khusus dengan mencantumkan jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau di Gedung Menara Lancang Kuning Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP, NPWP, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, sertifikat manajemen risiko, rekam jejak perbankan, serta dokumen persetujuan dari pihak berwenang sesuai ketentuan masing-masing jabatan.

Pansel juga telah menetapkan jadwal tahapan seleksi. Pengumuman perpanjangan dilakukan pada 19 Juni 2026, sementara masa pendaftaran berlangsung hingga 3 Juli 2026 berdasarkan cap pos pengiriman.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Juli 2026. Peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 25 Juli 2026. Hasil UKK akan diumumkan pada 31 Juli 2026, sebelum memasuki tahap wawancara akhir yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.

Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan tambahan bagi kalangan profesional dan praktisi perbankan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi pimpinan BRK Syariah. Hasil seleksi nantinya akan menentukan figur yang akan mengisi posisi strategis dalam pengelolaan dan pengawasan salah satu bank daerah terbesar di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Informasi lengkap mengenai persyaratan serta format dokumen surat pernyataan dapat diakses melalui situs resmi BRK Syariah dan kanal informasi Pemprov Riau. (mcr)