
JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri, termasuk peluang perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri.
Dalam ketentuan terbaru, usia pensiun anggota Polri mengalami penyesuaian. Bintara dan Tamtama dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Selain itu, revisi UU Polri juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi Perwira Tinggi berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri. Perpanjangan tersebut dapat diberikan selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pembahasan antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas strategis negara.
"Perpanjangan masa dinas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi UU Polri di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama yang dibahas dalam revisi UU Polri. Menurutnya, penyesuaian usia pensiun hingga 60 tahun dilakukan untuk menyelaraskan aturan di lingkungan kepolisian dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Edward juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri untuk memberikan perpanjangan masa jabatan terhadap perwira tinggi tertentu apabila dinilai masih diperlukan untuk kepentingan organisasi dan negara.
Dengan disahkannya aturan baru tersebut, posisi Kapolri tidak lagi secara otomatis berakhir ketika memasuki usia 60 tahun. Masa tugasnya dapat diperpanjang melalui keputusan presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan institusi dan situasi nasional.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat memperkuat kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, perpanjangan masa pengabdian bagi perwira tinggi diharapkan mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan serta mendukung pelaksanaan program-program strategis kepolisian.
Melalui berbagai penyesuaian dalam UU Polri yang baru, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik. *


JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri, termasuk peluang perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri.
Dalam ketentuan terbaru, usia pensiun anggota Polri mengalami penyesuaian. Bintara dan Tamtama dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Selain itu, revisi UU Polri juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi Perwira Tinggi berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri. Perpanjangan tersebut dapat diberikan selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pembahasan antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas strategis negara.
"Perpanjangan masa dinas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi UU Polri di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama yang dibahas dalam revisi UU Polri. Menurutnya, penyesuaian usia pensiun hingga 60 tahun dilakukan untuk menyelaraskan aturan di lingkungan kepolisian dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Edward juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri untuk memberikan perpanjangan masa jabatan terhadap perwira tinggi tertentu apabila dinilai masih diperlukan untuk kepentingan organisasi dan negara.
Dengan disahkannya aturan baru tersebut, posisi Kapolri tidak lagi secara otomatis berakhir ketika memasuki usia 60 tahun. Masa tugasnya dapat diperpanjang melalui keputusan presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan institusi dan situasi nasional.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat memperkuat kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, perpanjangan masa pengabdian bagi perwira tinggi diharapkan mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan serta mendukung pelaksanaan program-program strategis kepolisian.
Melalui berbagai penyesuaian dalam UU Polri yang baru, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik. *