
PEKANBARU - Kepolisian mengungkap komplotan begal bersenjata tajam yang telah enam kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan (begal) serta dua penadah, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku begal yang diamankan masing-masing berinisial MFH (17) dan AS (18). Sementara dua penadah yang turut ditangkap yakni WE (43) dan AR (36). Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Airin terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah maraknya aksi begal di wilayah hukum Polsek Binawidya.

"Seiring terjadinya kasus begal di wilayah hukum Binawidya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, Jalan Tembusai, hingga beberapa lokasi lainnya," kata Herman saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sore.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim. Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap MFH dan AS.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi. Selain itu, petugas juga mengamankan tas milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi begal.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi begal bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni berinisial M, A, dan K.
"Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah enam kali melakukan begal. Namun kami menduga jumlah tempat kejadian perkara bisa bertambah apabila ketiga DPO berhasil diamankan," ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku memiliki pola yang sama saat menjalankan aksinya. Mereka mengincar pengendara yang melintas di jalan sepi pada dini hari, kemudian mengejar dan memepet korban.
"Ada korban yang dipaksa berhenti dengan menarik kunci kontak, ada yang dipaksa jatuh, dan ada juga yang diancam menggunakan parang sehingga korban ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya," jelas Herman.
Menurutnya, kelompok ini biasa beraksi antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar siapa saja yang melintas di lokasi minim penerangan.
"Korbannya acak, ada anak muda, bapak-bapak maupun perempuan. Yang menjadi sasaran adalah pengendara yang melintas pada tengah malam hingga dini hari di lokasi yang sepi," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, MFH berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan AS bertugas mengendarai sepeda motor. Sementara tiga pelaku yang masih buron bergantian mengambil sepeda motor milik korban.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap dua orang penadah, yakni WE dan AR. Keduanya diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku begal positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan hasilnya dibagi rata. Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan dengan judi online," ungkap Herman.
Polisi juga memastikan komplotan ini tidak memiliki hubungan dengan jaringan curanmor maupun kelompok begal lain yang sebelumnya diungkap di Pekanbaru.
"Mereka berbeda kelompok dan tidak saling mengenal dengan kelompok lainnya," tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum teridentifikasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga memproses dua penadah sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. (ric)






PEKANBARU - Kepolisian mengungkap komplotan begal bersenjata tajam yang telah enam kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan (begal) serta dua penadah, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku begal yang diamankan masing-masing berinisial MFH (17) dan AS (18). Sementara dua penadah yang turut ditangkap yakni WE (43) dan AR (36). Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Airin terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah maraknya aksi begal di wilayah hukum Polsek Binawidya.
"Seiring terjadinya kasus begal di wilayah hukum Binawidya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, Jalan Tembusai, hingga beberapa lokasi lainnya," kata Herman saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sore.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim. Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap MFH dan AS.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi. Selain itu, petugas juga mengamankan tas milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi begal.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi begal bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni berinisial M, A, dan K.
"Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah enam kali melakukan begal. Namun kami menduga jumlah tempat kejadian perkara bisa bertambah apabila ketiga DPO berhasil diamankan," ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku memiliki pola yang sama saat menjalankan aksinya. Mereka mengincar pengendara yang melintas di jalan sepi pada dini hari, kemudian mengejar dan memepet korban.
"Ada korban yang dipaksa berhenti dengan menarik kunci kontak, ada yang dipaksa jatuh, dan ada juga yang diancam menggunakan parang sehingga korban ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya," jelas Herman.
Menurutnya, kelompok ini biasa beraksi antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar siapa saja yang melintas di lokasi minim penerangan.
"Korbannya acak, ada anak muda, bapak-bapak maupun perempuan. Yang menjadi sasaran adalah pengendara yang melintas pada tengah malam hingga dini hari di lokasi yang sepi," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, MFH berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan AS bertugas mengendarai sepeda motor. Sementara tiga pelaku yang masih buron bergantian mengambil sepeda motor milik korban.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap dua orang penadah, yakni WE dan AR. Keduanya diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku begal positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan hasilnya dibagi rata. Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan dengan judi online," ungkap Herman.
Polisi juga memastikan komplotan ini tidak memiliki hubungan dengan jaringan curanmor maupun kelompok begal lain yang sebelumnya diungkap di Pekanbaru.
"Mereka berbeda kelompok dan tidak saling mengenal dengan kelompok lainnya," tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum teridentifikasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga memproses dua penadah sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. (ric)