
PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berikut 29 paket sabu seberat 11,45 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rawang Sari. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai lokasi dan aktivitas para terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH memimpin langsung operasi, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, tim bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Niran (45) dan seorang perempuan berinisial Ela (36). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di kantong celana Niran yang berisi 20 paket diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam kamar yang berisi sembilan paket diduga sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan mencapai 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,45 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu dompet kecil warna hitam, satu dompet warna abu-abu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta tiga unit telepon genggam Android masing-masing bermerek Vivo, Samsung dan Oppo.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Niran mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lainnya, yakni Hendri dan Hamidah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan Hamidah yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Sementara Hendri juga telah lebih dahulu ditangkap dalam perkara yang sama.
Dengan penangkapan tersebut, total terdapat tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yakni Niran, Ela, dan Hamidah. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur peredarannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan yang dinilai masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Informasi dari warga disebut berperan penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan permukiman di Kabupaten Pelalawan. Keberhasilan polisi mengamankan puluhan paket sabu diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah semakin luasnya jaringan peredaran di tingkat desa.
Selain menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika, pengungkapan ini juga menjadi peringatan bahwa peredaran sabu masih berlangsung melalui jaringan lokal yang memanfaatkan lingkungan tempat tinggal sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (diki)






PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berikut 29 paket sabu seberat 11,45 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rawang Sari. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai lokasi dan aktivitas para terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH memimpin langsung operasi, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, tim bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Niran (45) dan seorang perempuan berinisial Ela (36). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di kantong celana Niran yang berisi 20 paket diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam kamar yang berisi sembilan paket diduga sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan mencapai 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,45 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu dompet kecil warna hitam, satu dompet warna abu-abu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta tiga unit telepon genggam Android masing-masing bermerek Vivo, Samsung dan Oppo.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Niran mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lainnya, yakni Hendri dan Hamidah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan Hamidah yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Sementara Hendri juga telah lebih dahulu ditangkap dalam perkara yang sama.
Dengan penangkapan tersebut, total terdapat tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yakni Niran, Ela, dan Hamidah. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur peredarannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan yang dinilai masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Informasi dari warga disebut berperan penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan permukiman di Kabupaten Pelalawan. Keberhasilan polisi mengamankan puluhan paket sabu diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah semakin luasnya jaringan peredaran di tingkat desa.
Selain menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika, pengungkapan ini juga menjadi peringatan bahwa peredaran sabu masih berlangsung melalui jaringan lokal yang memanfaatkan lingkungan tempat tinggal sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (diki)