logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BENGKALIS
Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 30 Paket Narkoba
Ilustrasi reka AI. (Foto: MCR)
Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 30 Paket Narkoba
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 Juli 2026 | 21:29:46

BENGKALIS – Polsek Mandau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria paruh baya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (57) dan RE (57). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

iklan-view

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan," ujar Fahrian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah dompet cokelat dan terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, serta satu paket besar yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Fahrian.

Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga memburu pemasok utama berinisial MB yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (mcr)

Home / Hukum
Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 30 Paket Narkoba
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 Juli 2026 | 21:29:46
Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 30 Paket Narkoba
Ilustrasi reka AI. (Foto: MCR)

BENGKALIS – Polsek Mandau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria paruh baya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (57) dan RE (57). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan," ujar Fahrian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah dompet cokelat dan terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, serta satu paket besar yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Fahrian.

Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga memburu pemasok utama berinisial MB yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (mcr)