
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memastikan telah mengambil langkah tegas menyusul kaburnya seorang narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) PMC Pekanbaru.
Narapidana yang melarikan diri diketahui bernama Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman, terpidana kasus narkotika dengan vonis 10 tahun penjara. Saat melarikan diri, ia telah menjalani masa hukuman sekitar tujuh tahun enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudi F. Sianturi, mengatakan pihaknya langsung menarik petugas yang mengawal narapidana tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya, apabila ada informasi terkait warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap WBP itu," kata Rudi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, hingga kini tim Kanwil Ditjenpas Riau bersama aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjelaskan bahwa Ibnu Satya melarikan diri saat menunggu pengambilan obat di apotek RS PMC Pekanbaru.
Sebelumnya, narapidana tersebut menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin karena mengidap penyakit dalam yang memerlukan kontrol berkala.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian untuk melakukan upaya pengejaran terhadap warga binaan yang melarikan diri. Upaya tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini," demikian keterangan resmi Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Selain melakukan pengejaran, Kanwil Ditjenpas Riau juga telah menurunkan tim untuk memeriksa tiga petugas pengawal yang bertugas mendampingi narapidana selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
Lapas menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian, petugas yang terlibat akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses pencarian warga binaan serta memastikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tulis pihak Lapas.
Sebelumnya, Ibnu Satya dilaporkan kabur saat menjalani izin berobat ke RS PMC Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana tersebut diduga sempat menuju rumah pribadinya sebelum akhirnya menghilang.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap narapidana tersebut masih berlangsung. Kanwil Ditjenpas Riau juga masih mendalami kronologi lengkap pelarian itu, termasuk mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengawalan. (ric)


PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memastikan telah mengambil langkah tegas menyusul kaburnya seorang narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) PMC Pekanbaru.
Narapidana yang melarikan diri diketahui bernama Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman, terpidana kasus narkotika dengan vonis 10 tahun penjara. Saat melarikan diri, ia telah menjalani masa hukuman sekitar tujuh tahun enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudi F. Sianturi, mengatakan pihaknya langsung menarik petugas yang mengawal narapidana tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
"Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya, apabila ada informasi terkait warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap WBP itu," kata Rudi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, hingga kini tim Kanwil Ditjenpas Riau bersama aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjelaskan bahwa Ibnu Satya melarikan diri saat menunggu pengambilan obat di apotek RS PMC Pekanbaru.
Sebelumnya, narapidana tersebut menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin karena mengidap penyakit dalam yang memerlukan kontrol berkala.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian untuk melakukan upaya pengejaran terhadap warga binaan yang melarikan diri. Upaya tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini," demikian keterangan resmi Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Selain melakukan pengejaran, Kanwil Ditjenpas Riau juga telah menurunkan tim untuk memeriksa tiga petugas pengawal yang bertugas mendampingi narapidana selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
Lapas menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian, petugas yang terlibat akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses pencarian warga binaan serta memastikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tulis pihak Lapas.
Sebelumnya, Ibnu Satya dilaporkan kabur saat menjalani izin berobat ke RS PMC Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana tersebut diduga sempat menuju rumah pribadinya sebelum akhirnya menghilang.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap narapidana tersebut masih berlangsung. Kanwil Ditjenpas Riau juga masih mendalami kronologi lengkap pelarian itu, termasuk mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengawalan. (ric)