
PELALAWAN - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Bengkel Setia Hati, Jalan Lintas Timur Simpang Pulai, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap dengan cepat oleh Polsek Ukui. Seorang pria berinisial AS (30) diamankan hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Korban, Andyka Wan Lesmana, baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area bengkel, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban dengan cara didorong ke arah Pangkalan Lesung.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 25 Juli 2026. Bersama warga, korban juga melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditemukan di depan Rumah Makan Panggang Toba dan langsung diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AS (30), warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan kendaraan hasil curiannya di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH mengapresiasi peran aktif korban dan masyarakat yang turut membantu proses pencarian hingga pelaku berhasil diamankan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek, Sabtu (25/7/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain. (dik)






PELALAWAN - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Bengkel Setia Hati, Jalan Lintas Timur Simpang Pulai, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap dengan cepat oleh Polsek Ukui. Seorang pria berinisial AS (30) diamankan hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Korban, Andyka Wan Lesmana, baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area bengkel, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban dengan cara didorong ke arah Pangkalan Lesung.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 25 Juli 2026. Bersama warga, korban juga melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditemukan di depan Rumah Makan Panggang Toba dan langsung diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AS (30), warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan kendaraan hasil curiannya di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH mengapresiasi peran aktif korban dan masyarakat yang turut membantu proses pencarian hingga pelaku berhasil diamankan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek, Sabtu (25/7/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain. (dik)