
ROKAN HILIR - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak lagi melakukan perambahan maupun pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan mangrove.
Pernyataan itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan kejahatan lingkungan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi bencana tsunami. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa yang hidup dan berkembang biak di wilayah pesisir.
"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," katanya.
Karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, Bistamam menegaskan kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan atau melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove.
"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.
Bupati Rohil juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memastikan penanganan perkara berjalan maksimal.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Salah satu perkara terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang telah dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Sementara kasus lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar tiga hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ric)






ROKAN HILIR - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak lagi melakukan perambahan maupun pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan mangrove.
Pernyataan itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan kejahatan lingkungan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi bencana tsunami. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa yang hidup dan berkembang biak di wilayah pesisir.
"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," katanya.
Karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, Bistamam menegaskan kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan atau melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove.
"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.
Bupati Rohil juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memastikan penanganan perkara berjalan maksimal.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Salah satu perkara terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang telah dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Sementara kasus lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar tiga hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ric)