
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar peredaran gelap narkoba dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Riau, Jumat (24/7/2026), menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 kilogram 422 gram sabu serta 566 cartridge vape yang mengandung etomidate, seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas penanganan perkara sekaligus bukti nyata keseriusan BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Riau," ujarnya.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara berbeda, yakni jaringan narkoba internasional, jaringan antarprovinsi, serta kasus peredaran narkotika di Kota Dumai.
Kasus terbesar berasal dari pengungkapan jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 10,9 kilogram sabu serta ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, narkotika itu diketahui rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi dan dikendalikan oleh dua orang yang diduga berada di Malaysia.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Melalui momentum HANI 2026, BNNP Riau juga mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk maraknya peredaran vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba. (why)






PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar peredaran gelap narkoba dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Riau, Jumat (24/7/2026), menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 kilogram 422 gram sabu serta 566 cartridge vape yang mengandung etomidate, seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas penanganan perkara sekaligus bukti nyata keseriusan BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Riau," ujarnya.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara berbeda, yakni jaringan narkoba internasional, jaringan antarprovinsi, serta kasus peredaran narkotika di Kota Dumai.
Kasus terbesar berasal dari pengungkapan jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 10,9 kilogram sabu serta ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, narkotika itu diketahui rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi dan dikendalikan oleh dua orang yang diduga berada di Malaysia.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Melalui momentum HANI 2026, BNNP Riau juga mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk maraknya peredaran vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba. (why)