
PEKANBARU'Perselisihan yang melibatkan dua kader senior Partai Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, kini resmi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Penanganan konflik yang sempat memanas di lingkungan DPRD Riau itu tidak lagi berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau.
Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Yulisman, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP karena melibatkan kader di tingkat provinsi. Menurutnya, struktur organisasi partai telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan jenjang kepengurusan.
"Kasus ini sudah ditarik oleh DPP. Karena kami di DPD I posisinya hanya horizontal, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan DPP secara vertikal," ujar Yulisman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, DPD I Golkar Riau hanya memiliki kewenangan menangani persoalan yang melibatkan kader atau anggota Fraksi Golkar di tingkat DPRD kabupaten dan kota. Sementara untuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat.

"Kalau yang bertikai anggota DPRD kabupaten atau kota, tentu menjadi kewenangan kami di DPD I. Namun karena ini menyangkut anggota DPRD Provinsi Riau, maka semuanya diproses oleh DPP," jelasnya.
Yulisman juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet telah dilakukan setelah insiden yang terjadi di DPRD Riau. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh hasil pertemuan tersebut karena seluruh proses saat ini sedang ditangani oleh DPP Partai Golkar.
"Ada pertemuan, tentu ada. Namun seluruh prosesnya sekarang berada di DPP," katanya singkat.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap kedua kader senior Golkar itu, Yulisman menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memengaruhi keputusan. DPD I Golkar Riau, kata dia, hanya akan memberikan masukan apabila diminta oleh DPP.
"Kami tidak bisa mengintervensi keputusan DPP. Kalau diminta memberikan keterangan atau masukan, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, kita tunggu saja keputusan dari pusat," tutup Yulisman.(*)






PEKANBARU'Perselisihan yang melibatkan dua kader senior Partai Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, kini resmi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Penanganan konflik yang sempat memanas di lingkungan DPRD Riau itu tidak lagi berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau.
Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Yulisman, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP karena melibatkan kader di tingkat provinsi. Menurutnya, struktur organisasi partai telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan jenjang kepengurusan.
"Kasus ini sudah ditarik oleh DPP. Karena kami di DPD I posisinya hanya horizontal, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan DPP secara vertikal," ujar Yulisman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, DPD I Golkar Riau hanya memiliki kewenangan menangani persoalan yang melibatkan kader atau anggota Fraksi Golkar di tingkat DPRD kabupaten dan kota. Sementara untuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat.
"Kalau yang bertikai anggota DPRD kabupaten atau kota, tentu menjadi kewenangan kami di DPD I. Namun karena ini menyangkut anggota DPRD Provinsi Riau, maka semuanya diproses oleh DPP," jelasnya.
Yulisman juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet telah dilakukan setelah insiden yang terjadi di DPRD Riau. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh hasil pertemuan tersebut karena seluruh proses saat ini sedang ditangani oleh DPP Partai Golkar.
"Ada pertemuan, tentu ada. Namun seluruh prosesnya sekarang berada di DPP," katanya singkat.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap kedua kader senior Golkar itu, Yulisman menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memengaruhi keputusan. DPD I Golkar Riau, kata dia, hanya akan memberikan masukan apabila diminta oleh DPP.
"Kami tidak bisa mengintervensi keputusan DPP. Kalau diminta memberikan keterangan atau masukan, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, kita tunggu saja keputusan dari pusat," tutup Yulisman.(*)