
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau pada 27–28 Juli 2026. Kendaraan tersebut kini dibawa ke Jakarta menggunakan mobil towing untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," ujar Budi, Rabu (29/7/2026).
Tak hanya menyita kendaraan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa Mitsubishi Pajero Sport tersebut berkaitan dengan praktik suap ketika Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuansing pada 2023.

Dalam pemeriksaan itu, KPK turut menelusuri proses lelang jabatan yang mengantarkan Zulkarnain menduduki posisi Kepala Dinas PU pada 2023, serta proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada 2025.
Selain itu, penyidik juga memperdalam dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap pihak di Kementerian Kehutanan. Untuk mengungkap aliran uang tersebut, KPK memeriksa pengelola sejumlah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) di Pekanbaru.
"Penyidik meminta keterangan saksi terkait penukaran uang di money changer yang diduga digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Pada hari kedua pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diduga diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan dalam mata uang dolar Singapura (SGD). KPK kini masih menelusuri apakah seluruh dana tersebut telah dikembalikan atau masih ada yang belum dipulihkan.
"Penyidik secara umum mendalami pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya. Kami masih mendalami apakah seluruh uang tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.
Namun, proses penyidikan belum sepenuhnya berjalan mulus. Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (28/7/2026) tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diduga mengetahui proses pengembalian uang dari pihak Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kuansing, pihak swasta, direktur dua perusahaan money changer di Pekanbaru, hingga perwakilan dealer Mitsubishi dan perusahaan pembiayaan kendaraan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aset, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga melibatkan praktik jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut. (**/rmol)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau pada 27–28 Juli 2026. Kendaraan tersebut kini dibawa ke Jakarta menggunakan mobil towing untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," ujar Budi, Rabu (29/7/2026).
Tak hanya menyita kendaraan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa Mitsubishi Pajero Sport tersebut berkaitan dengan praktik suap ketika Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuansing pada 2023.
Dalam pemeriksaan itu, KPK turut menelusuri proses lelang jabatan yang mengantarkan Zulkarnain menduduki posisi Kepala Dinas PU pada 2023, serta proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada 2025.
Selain itu, penyidik juga memperdalam dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap pihak di Kementerian Kehutanan. Untuk mengungkap aliran uang tersebut, KPK memeriksa pengelola sejumlah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) di Pekanbaru.
"Penyidik meminta keterangan saksi terkait penukaran uang di money changer yang diduga digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Pada hari kedua pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diduga diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan dalam mata uang dolar Singapura (SGD). KPK kini masih menelusuri apakah seluruh dana tersebut telah dikembalikan atau masih ada yang belum dipulihkan.
"Penyidik secara umum mendalami pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya. Kami masih mendalami apakah seluruh uang tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.
Namun, proses penyidikan belum sepenuhnya berjalan mulus. Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (28/7/2026) tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diduga mengetahui proses pengembalian uang dari pihak Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kuansing, pihak swasta, direktur dua perusahaan money changer di Pekanbaru, hingga perwakilan dealer Mitsubishi dan perusahaan pembiayaan kendaraan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aset, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga melibatkan praktik jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut. (**/rmol)