
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.
Pelanggaran etik itu berkaitan dengan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Majelis menilai Parsadaan tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan etika pejabat publik dan tata kelola pemerintahan yang baik karena menerima serta menggunakan fasilitas helikopter tersebut.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan penggunaan helikopter lebih didasari alasan mengejar jadwal perjalanan ke Bengkulu, bukan karena kondisi yang benar-benar mendesak.
Menurutnya, kesibukan atau padatnya agenda seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan menggunakan fasilitas yang membebani keuangan negara. Seorang pejabat seharusnya mampu mengatur prioritas, menyesuaikan jadwal, atau mendelegasikan tugas jika memungkinkan.
Ia menjelaskan penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, seperti bencana, daerah yang terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak bisa ditunda. Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.
Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut perjalanan itu tidak bermasalah secara etik karena turut diikuti seorang anggota DKPP. Menurut majelis, tanggung jawab etik bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada kehadiran pejabat lain.
Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i.
Majelis menilai Abdullah tidak bersikap profesional dan akuntabel karena ikut menggunakan helikopter tanpa mempertanyakan, mengingatkan, atau mengusulkan penggunaan transportasi yang lebih wajar.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo bahkan menyebut sikap Abdullah seperti pepatah "lempar batu sembunyi tangan", karena ikut menikmati fasilitas helikopter tetapi tidak mau bertanggung jawab ketika muncul persoalan. Sebagai pejabat, ia seharusnya memberikan teladan kepada jajaran di bawahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang juga menjadi teradu dalam perkara tersebut, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP memulihkan nama baiknya melalui putusan yang sama.
Naskah ini lebih ringkas, alurnya lebih mengalir, dan menonjolkan inti persoalan sejak paragraf awal sehingga lebih nyaman dibaca oleh pembaca media online. (**)
Sumber: Antaranews






JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.
Pelanggaran etik itu berkaitan dengan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Majelis menilai Parsadaan tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan etika pejabat publik dan tata kelola pemerintahan yang baik karena menerima serta menggunakan fasilitas helikopter tersebut.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan penggunaan helikopter lebih didasari alasan mengejar jadwal perjalanan ke Bengkulu, bukan karena kondisi yang benar-benar mendesak.
Menurutnya, kesibukan atau padatnya agenda seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan menggunakan fasilitas yang membebani keuangan negara. Seorang pejabat seharusnya mampu mengatur prioritas, menyesuaikan jadwal, atau mendelegasikan tugas jika memungkinkan.
Ia menjelaskan penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, seperti bencana, daerah yang terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak bisa ditunda. Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.
Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut perjalanan itu tidak bermasalah secara etik karena turut diikuti seorang anggota DKPP. Menurut majelis, tanggung jawab etik bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada kehadiran pejabat lain.
Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i.
Majelis menilai Abdullah tidak bersikap profesional dan akuntabel karena ikut menggunakan helikopter tanpa mempertanyakan, mengingatkan, atau mengusulkan penggunaan transportasi yang lebih wajar.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo bahkan menyebut sikap Abdullah seperti pepatah "lempar batu sembunyi tangan", karena ikut menikmati fasilitas helikopter tetapi tidak mau bertanggung jawab ketika muncul persoalan. Sebagai pejabat, ia seharusnya memberikan teladan kepada jajaran di bawahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang juga menjadi teradu dalam perkara tersebut, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP memulihkan nama baiknya melalui putusan yang sama.
Naskah ini lebih ringkas, alurnya lebih mengalir, dan menonjolkan inti persoalan sejak paragraf awal sehingga lebih nyaman dibaca oleh pembaca media online. (**)
Sumber: Antaranews