
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disembunyikan di bagian selangkangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan hasil penggeledahan mengungkap dua paket sabu yang disembunyikan tersangka di balik pakaiannya.
"Petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dililit menggunakan lakban," ujar Putu, Minggu (26/7/2026).

Dari pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di sebuah hotel yang berada di sekitar kawasan Bandara SSK II. Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah tersangka mengungkap masih menyimpan paket narkotika lain di lingkungan bandara. Tim bergerak melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja layanan informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi dua paket sabu lainnya, masing-masing satu bungkus besar dan satu bungkus sedang.
"Dengan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan menjadi dua bungkus besar seberat kurang lebih dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," kata Putu.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu identitas milik tersangka sebagai barang bukti.
Polda Riau memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik kini masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik aksi penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri asal narkotika, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Seluruh pihak yang terlibat akan kami telusuri, termasuk aset maupun aliran dana hasil kejahatan narkotika," tegas Putu.
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ric)






PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disembunyikan di bagian selangkangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan hasil penggeledahan mengungkap dua paket sabu yang disembunyikan tersangka di balik pakaiannya.
"Petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dililit menggunakan lakban," ujar Putu, Minggu (26/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di sebuah hotel yang berada di sekitar kawasan Bandara SSK II. Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah tersangka mengungkap masih menyimpan paket narkotika lain di lingkungan bandara. Tim bergerak melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja layanan informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi dua paket sabu lainnya, masing-masing satu bungkus besar dan satu bungkus sedang.
"Dengan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan menjadi dua bungkus besar seberat kurang lebih dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," kata Putu.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu identitas milik tersangka sebagai barang bukti.
Polda Riau memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik kini masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik aksi penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri asal narkotika, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Seluruh pihak yang terlibat akan kami telusuri, termasuk aset maupun aliran dana hasil kejahatan narkotika," tegas Putu.
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ric)