
PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam kasus kaburnya narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma alias Ibnu. Sebelum melarikan diri, terpidana kasus narkotika itu diduga masih mengendalikan peredaran sabu dari balik penjara, termasuk mengatur pengiriman narkotika yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dugaan tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengembangkan kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan di Bandara SSK II.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 mengenai seorang penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AR. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan," kata Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).
Setelah AR diamankan, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap seorang tersangka lainnya berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang narapidana yang kini berstatus buron setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Dari keterangan kedua tersangka, napi yang melarikan diri itu diduga merupakan pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R mengaku menerima sabu tersebut untuk diserahkan kepada AR di bandara," ujar Ade.
Penyidik juga mengungkap bahwa R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut atas perintah Ibnu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke Jakarta.
Sementara itu, tersangka AR mengaku baru sekali membawa narkotika melalui Pekanbaru. Namun, ia mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman barang serupa melalui jalur Medan.
Hingga kini Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memburu Ibnu Satya Darma, yang diduga berperan sebagai otak pengendali jaringan sekaligus masih berstatus buron usai kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru. (ric)


PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam kasus kaburnya narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma alias Ibnu. Sebelum melarikan diri, terpidana kasus narkotika itu diduga masih mengendalikan peredaran sabu dari balik penjara, termasuk mengatur pengiriman narkotika yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dugaan tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengembangkan kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan di Bandara SSK II.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 mengenai seorang penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AR. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan," kata Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).
Setelah AR diamankan, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap seorang tersangka lainnya berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang narapidana yang kini berstatus buron setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Dari keterangan kedua tersangka, napi yang melarikan diri itu diduga merupakan pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R mengaku menerima sabu tersebut untuk diserahkan kepada AR di bandara," ujar Ade.
Penyidik juga mengungkap bahwa R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut atas perintah Ibnu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke Jakarta.
Sementara itu, tersangka AR mengaku baru sekali membawa narkotika melalui Pekanbaru. Namun, ia mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman barang serupa melalui jalur Medan.
Hingga kini Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memburu Ibnu Satya Darma, yang diduga berperan sebagai otak pengendali jaringan sekaligus masih berstatus buron usai kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru. (ric)