
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan harapan agar berbagai insiden penyelewengan anggaran dan masalah kesehatan dalam program makanan bergizi tidak terulang di masa mendatang. Pandangan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid, menjelang peringatan dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang jatuh pada Selasa, 20 Oktober mendatang.
Dalam keterangannya pada konferensi pers hari Senin (19/10/2026), Muhammad Kholid menyampaikan bahwa partainya sebagai bagian dari mitra koalisi menilai sudah ada banyak pencapaian yang berhasil dilakukan pemerintah dalam dua tahun awal periode Prabowo-Gibran. Meski begitu, ia mengatakan masih ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki demi kebaikan masyarakat.
"Partai Keadilan Sejahtera sebagai mitra koalisi, kami melihat banyak pencapaian-pencapaian yang dihasilkan oleh pemerintahan, tapi juga beberapa masih menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, pimpinan partai tersebut menyoroti Program Asta Cita Makan Bergizi Gratis yang sebenarnya memiliki niatan baik untuk memastikan asupan gizi anak didik terpenuhi selama sekolah. Namun, ia menilai masih banyak pelanggaran di lapangan akibat kelalaian pelaksana yang berujung pada insiden kesehatan.
"Seperti contoh ada yang terdampak keracunan, misal. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih ditemukannya kasus rasuah dalam sektor pengadaan barang dan jasa sehingga tata kelola keuangan negara perlu diperketat guna mengantisipasi kerugian negara.
"Kami mendorong program asta cita itu dibuat diperbaiki lebih baik lagi sehingga tepat sasaran penerimanya, governance secara tata kelolanya harus lebih bagus lagi dan zero case terkait korban keracunan," jelasnya.
Catatan terakhir yang disampaikan berkaitan dengan bidang pelindungan lingkungan hidup, di mana sektor kehutanan diminta untuk lebih cermat dan teliti dalam menjaga kelestarian alam agar bencana kebakaran lahan dapat dihindari.
"Bagaimana Kementerian Kehutanan seharusnya lebih jeli lagi, lebih baik lagi dalam mengelola hutan dan terkait Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih jeli lagi terkait bagaimana pelindungan hutan kita," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzammil Yusuf, memberikan pandangan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai perlu dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ia berpandangan bahwa substansi dari putusan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas mengenai prinsip keadilan yang merata bagi seluruh warga negara di hadapan hukum.
"PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Al Muzammil menambahkan bahwa lembaganya banyak menerima aduan serta aspirasi dari masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut dikawal melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sebagai respons atas gelombang aspirasi tersebut, partai berkomitmen untuk menjadi saluran komunikasi publik yang memastikan bahwa proses pemilihan umum di masa depan benar-benar berjalan secara jujur dan adil guna mewujudkan sistem meritokrasi yang sehat.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang setara dalam memegang posisi kepemimpinan berdasarkan kecakapan dan integritas pribadi tanpa ada keistimewaan tertentu.
"Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi memutuskan bahwa para pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun pihak pemohon dalam perkara sengketa tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang persidangan, mahkamah menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya dokumen resmi berupa ijazah yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah merampungkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas di luar negeri.(*)







JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan harapan agar berbagai insiden penyelewengan anggaran dan masalah kesehatan dalam program makanan bergizi tidak terulang di masa mendatang. Pandangan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid, menjelang peringatan dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang jatuh pada Selasa, 20 Oktober mendatang.
Dalam keterangannya pada konferensi pers hari Senin (19/10/2026), Muhammad Kholid menyampaikan bahwa partainya sebagai bagian dari mitra koalisi menilai sudah ada banyak pencapaian yang berhasil dilakukan pemerintah dalam dua tahun awal periode Prabowo-Gibran. Meski begitu, ia mengatakan masih ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki demi kebaikan masyarakat.
"Partai Keadilan Sejahtera sebagai mitra koalisi, kami melihat banyak pencapaian-pencapaian yang dihasilkan oleh pemerintahan, tapi juga beberapa masih menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, pimpinan partai tersebut menyoroti Program Asta Cita Makan Bergizi Gratis yang sebenarnya memiliki niatan baik untuk memastikan asupan gizi anak didik terpenuhi selama sekolah. Namun, ia menilai masih banyak pelanggaran di lapangan akibat kelalaian pelaksana yang berujung pada insiden kesehatan.
"Seperti contoh ada yang terdampak keracunan, misal. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih ditemukannya kasus rasuah dalam sektor pengadaan barang dan jasa sehingga tata kelola keuangan negara perlu diperketat guna mengantisipasi kerugian negara.
"Kami mendorong program asta cita itu dibuat diperbaiki lebih baik lagi sehingga tepat sasaran penerimanya, governance secara tata kelolanya harus lebih bagus lagi dan zero case terkait korban keracunan," jelasnya.
Catatan terakhir yang disampaikan berkaitan dengan bidang pelindungan lingkungan hidup, di mana sektor kehutanan diminta untuk lebih cermat dan teliti dalam menjaga kelestarian alam agar bencana kebakaran lahan dapat dihindari.
"Bagaimana Kementerian Kehutanan seharusnya lebih jeli lagi, lebih baik lagi dalam mengelola hutan dan terkait Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih jeli lagi terkait bagaimana pelindungan hutan kita," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzammil Yusuf, memberikan pandangan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai perlu dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ia berpandangan bahwa substansi dari putusan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas mengenai prinsip keadilan yang merata bagi seluruh warga negara di hadapan hukum.
"PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Al Muzammil menambahkan bahwa lembaganya banyak menerima aduan serta aspirasi dari masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut dikawal melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sebagai respons atas gelombang aspirasi tersebut, partai berkomitmen untuk menjadi saluran komunikasi publik yang memastikan bahwa proses pemilihan umum di masa depan benar-benar berjalan secara jujur dan adil guna mewujudkan sistem meritokrasi yang sehat.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang setara dalam memegang posisi kepemimpinan berdasarkan kecakapan dan integritas pribadi tanpa ada keistimewaan tertentu.
"Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi memutuskan bahwa para pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun pihak pemohon dalam perkara sengketa tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang persidangan, mahkamah menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya dokumen resmi berupa ijazah yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah merampungkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas di luar negeri.(*)