logo
● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● PLN Perkuat Literasi Digital dan UMKM Sagu di Meranti Lewat Program TJSL Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Rokan Hilir
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Botol Sampo
Lapas Bagansiapi-api (foto:dok Pekanbarutv)
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Botol Sampo
Editor: Ridho Haztil | Penulis: romi ramadani
Rubrik: hukum | 20 Oktober 2026 | 15:54:04

ROKANHILIR-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggagalkan upaya penyelundupan cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam botol sampo yang dibawa seorang pengunjung saat hendak menyerahkan barang kepada warga binaan, Selasa.

Temuan itu bermula ketika petugas piket kunjungan memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial N. Petugas mencurigai kondisi botol sampo yang dibawa sehingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan vape yang terindikasi mengandung zat narkotika. Temuan itu kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada ketua tim kunjungan untuk ditindaklanjuti.

iklan-view

Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku tidak mengetahui adanya barang terlarang dalam barang bawaan tersebut. Ia menyebut hanya dititipi makanan dan perlengkapan oleh seorang perempuan berinisial RF, yang merupakan istri salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bagansiapiapi.

Barang-barang itu rencananya akan diserahkan kepada warga binaan melalui layanan kunjungan rutin. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan secara teliti.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, segera berkoordinasi dengan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan barang bukti dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.

Kapolres Rokan Hilir kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama tim untuk mendatangi lapas. Petugas kepolisian melakukan penanganan, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap temuan tersebut.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan lapas.

“Sinergi yang kuat antara Lapas Bagansiapiapi dan Polres Rokan Hilir merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang serta pengunjung yang masuk,” tegas Agus.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, mewakili Kapolres, mengapresiasi langkah cepat petugas lapas dalam mendeteksi dan menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut.

Saat ini, pengunjung yang dalam keterangan akhir disebut berinisial NY beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami asal-usul cairan tersebut, kandungan zat di dalamnya, serta keterlibatan pihak lain.

Hingga proses penyidikan berjalan, cairan yang ditemukan tersebut masih disebut sebagai barang yang diduga mengandung narkotika. Kepastian jenis zat dan unsur pidana menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.(*)

Home / Hukum
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Botol Sampo
Editor: Ridho Haztil | Penulis: romi ramadani
Rubrik: hukum | 20 Oktober 2026 | 15:54:04
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Botol Sampo
Lapas Bagansiapi-api (foto:dok Pekanbarutv)

ROKANHILIR-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggagalkan upaya penyelundupan cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam botol sampo yang dibawa seorang pengunjung saat hendak menyerahkan barang kepada warga binaan, Selasa.

Temuan itu bermula ketika petugas piket kunjungan memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial N. Petugas mencurigai kondisi botol sampo yang dibawa sehingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan vape yang terindikasi mengandung zat narkotika. Temuan itu kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada ketua tim kunjungan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku tidak mengetahui adanya barang terlarang dalam barang bawaan tersebut. Ia menyebut hanya dititipi makanan dan perlengkapan oleh seorang perempuan berinisial RF, yang merupakan istri salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bagansiapiapi.

Barang-barang itu rencananya akan diserahkan kepada warga binaan melalui layanan kunjungan rutin. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan secara teliti.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, segera berkoordinasi dengan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan barang bukti dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.

Kapolres Rokan Hilir kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama tim untuk mendatangi lapas. Petugas kepolisian melakukan penanganan, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap temuan tersebut.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan lapas.

“Sinergi yang kuat antara Lapas Bagansiapiapi dan Polres Rokan Hilir merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang serta pengunjung yang masuk,” tegas Agus.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, mewakili Kapolres, mengapresiasi langkah cepat petugas lapas dalam mendeteksi dan menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut.

Saat ini, pengunjung yang dalam keterangan akhir disebut berinisial NY beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami asal-usul cairan tersebut, kandungan zat di dalamnya, serta keterlibatan pihak lain.

Hingga proses penyidikan berjalan, cairan yang ditemukan tersebut masih disebut sebagai barang yang diduga mengandung narkotika. Kepastian jenis zat dan unsur pidana menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.(*)