logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
KPK Sita Land Cruiser LC300 Diduga Hadiah Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Pematangsiantar
Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pematangsiantar, Sumut, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Antara)
KPK Sita Land Cruiser LC300 Diduga Hadiah Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Pematangsiantar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
7 Juli 2026 | 18:01:00

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi bagian dari barang bukti suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang telah diganti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan pada 4–6 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

"Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).

Setelah ditemukan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

iklan-view

Tak hanya menyita mobil mewah itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari berbagai lokasi penggeledahan yang dinilai memperkuat pembuktian perkara.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD). Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak selama proses penggeledahan. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK sehari setelahnya.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. Penyidik masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

Perkara ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah Suhardiman disebut sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan melalui ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. (**)

Sumber: Antaranews

Home / Hukum
KPK Sita Land Cruiser LC300 Diduga Hadiah Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Pematangsiantar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 7 Juli 2026 | 18:01:00
KPK Sita Land Cruiser LC300 Diduga Hadiah Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Pematangsiantar
Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pematangsiantar, Sumut, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi bagian dari barang bukti suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang telah diganti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan pada 4–6 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

"Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).

Setelah ditemukan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya menyita mobil mewah itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari berbagai lokasi penggeledahan yang dinilai memperkuat pembuktian perkara.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD). Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak selama proses penggeledahan. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK sehari setelahnya.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. Penyidik masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

Perkara ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah Suhardiman disebut sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan melalui ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. (**)

Sumber: Antaranews