
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi bagian dari barang bukti suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang telah diganti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan pada 4–6 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
"Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Setelah ditemukan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya menyita mobil mewah itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari berbagai lokasi penggeledahan yang dinilai memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD). Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.
Budi mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak selama proses penggeledahan. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK sehari setelahnya.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. Penyidik masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
Perkara ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah Suhardiman disebut sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan melalui ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. (**)
Sumber: Antaranews






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi bagian dari barang bukti suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang telah diganti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan pada 4–6 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
"Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Setelah ditemukan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya menyita mobil mewah itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari berbagai lokasi penggeledahan yang dinilai memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD). Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.
Budi mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak selama proses penggeledahan. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK sehari setelahnya.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. Penyidik masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
Perkara ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah Suhardiman disebut sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan melalui ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. (**)
Sumber: Antaranews