
PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi pengadaan smart board di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terus bergulir. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp9,5 miliar tersebut.
Kejati Riau memastikan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap jumlah pasti saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 15.06 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan smart board.
Menurut Zikrullah, barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa ruangan di lingkungan Disdik Riau, termasuk ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf terkait.
"Penyidik masih terus melakukan upaya pemenuhan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini," jelasnya.
Dari pantauan di lokasi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau yang berjumlah sembilan orang terlihat membawa sejumlah kotak berisi barang bukti hasil penggeledahan. Para penyidik mengenakan rompi khusus pemberantasan korupsi dan didampingi personel pengamanan.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan beberapa kendaraan operasional setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan smart board Disdik Riau menjadi perhatian karena nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah. Penyidik Kejati Riau kini masih fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Kejati Riau belum menyampaikan apakah perkara ini telah menetapkan tersangka. Namun, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut terungkap secara terang.






PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi pengadaan smart board di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terus bergulir. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp9,5 miliar tersebut.
Kejati Riau memastikan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap jumlah pasti saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 15.06 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan smart board.
Menurut Zikrullah, barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa ruangan di lingkungan Disdik Riau, termasuk ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf terkait.
"Penyidik masih terus melakukan upaya pemenuhan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini," jelasnya.
Dari pantauan di lokasi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau yang berjumlah sembilan orang terlihat membawa sejumlah kotak berisi barang bukti hasil penggeledahan. Para penyidik mengenakan rompi khusus pemberantasan korupsi dan didampingi personel pengamanan.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan beberapa kendaraan operasional setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan smart board Disdik Riau menjadi perhatian karena nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah. Penyidik Kejati Riau kini masih fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Kejati Riau belum menyampaikan apakah perkara ini telah menetapkan tersangka. Namun, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut terungkap secara terang.