
DUMAI - Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Riau memasuki babak baru. Perwakilan lima kabupaten/kota resmi menyepakati perjuangan pembentukan daerah otonom baru dalam Forum Silaturahmi dan Musyawarah Perwakilan Masyarakat Riau Wilayah Bagian Pesisir yang digelar di Hotel The Zuri Dumai, Minggu (26/7/2026) kemarin.
Kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, anggota legislatif, hingga perwakilan dunia usaha dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.
Forum menghasilkan tiga keputusan utama. Pertama, seluruh peserta menyatakan sepakat memperjuangkan pembentukan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Kedua, mengusulkan nama Provinsi Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura. Ketiga, mengusulkan calon ibu kota provinsi, yakni Kota Dumai, Bagansiapiapi, atau Batin Solapan.
"Hasil musyawarah seluruh perwakilan wilayah pesisir Riau bersepakat memperjuangkan pembentukan provinsi baru," kata perwakilan panitia sekaligus pimpinan sidang, Bastian Atah Bob.

Forum tersebut dihadiri antara lain Wali Kota Dumai Paisal, Bupati Rokan Hilir Bistamam, mantan anggota DPD RI Intsiawati Ayus, anggota DPRD Riau, perwakilan pemerintah kabupaten, tokoh adat, akademisi, hingga unsur BUMN, BUMD, dan swasta.
Sebelum pengambilan keputusan, panitia memaparkan hasil studi kelayakan pembentukan provinsi baru. Berdasarkan kajian terhadap aspek hukum, administrasi, demografi, ekonomi, infrastruktur, kewilayahan, dan sosial-politik, wilayah pesisir Riau dinilai layak diadvokasikan menjadi provinsi tersendiri.
Dalam pemaparannya, tim kajian menyebut kawasan lima daerah tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang signifikan dengan nilai perekonomian mencapai sekitar Rp479,5 triliun atau hampir 40 persen PDRB Provinsi Riau, serta pendapatan daerah gabungan sekitar Rp10,9 triliun per tahun.
Meski demikian, pembentukan provinsi baru masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, serta pemerintah dan DPRD di lima daerah yang akan bergabung.
Para peserta forum menilai pemekaran diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, mendorong pemerataan pembangunan, serta mengoptimalkan potensi kawasan pesisir yang berada di jalur strategis Selat Malaka.
Forum juga membentuk panitia kerja dan tim formatur yang akan melanjutkan proses konsolidasi serta mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir hingga mendapat perhatian dan persetujuan pemerintah pusat. (**)
dihimpun dari berbagai sumber






DUMAI - Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Riau memasuki babak baru. Perwakilan lima kabupaten/kota resmi menyepakati perjuangan pembentukan daerah otonom baru dalam Forum Silaturahmi dan Musyawarah Perwakilan Masyarakat Riau Wilayah Bagian Pesisir yang digelar di Hotel The Zuri Dumai, Minggu (26/7/2026) kemarin.
Kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, anggota legislatif, hingga perwakilan dunia usaha dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.
Forum menghasilkan tiga keputusan utama. Pertama, seluruh peserta menyatakan sepakat memperjuangkan pembentukan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Kedua, mengusulkan nama Provinsi Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura. Ketiga, mengusulkan calon ibu kota provinsi, yakni Kota Dumai, Bagansiapiapi, atau Batin Solapan.
"Hasil musyawarah seluruh perwakilan wilayah pesisir Riau bersepakat memperjuangkan pembentukan provinsi baru," kata perwakilan panitia sekaligus pimpinan sidang, Bastian Atah Bob.
Forum tersebut dihadiri antara lain Wali Kota Dumai Paisal, Bupati Rokan Hilir Bistamam, mantan anggota DPD RI Intsiawati Ayus, anggota DPRD Riau, perwakilan pemerintah kabupaten, tokoh adat, akademisi, hingga unsur BUMN, BUMD, dan swasta.
Sebelum pengambilan keputusan, panitia memaparkan hasil studi kelayakan pembentukan provinsi baru. Berdasarkan kajian terhadap aspek hukum, administrasi, demografi, ekonomi, infrastruktur, kewilayahan, dan sosial-politik, wilayah pesisir Riau dinilai layak diadvokasikan menjadi provinsi tersendiri.
Dalam pemaparannya, tim kajian menyebut kawasan lima daerah tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang signifikan dengan nilai perekonomian mencapai sekitar Rp479,5 triliun atau hampir 40 persen PDRB Provinsi Riau, serta pendapatan daerah gabungan sekitar Rp10,9 triliun per tahun.
Meski demikian, pembentukan provinsi baru masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, serta pemerintah dan DPRD di lima daerah yang akan bergabung.
Para peserta forum menilai pemekaran diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, mendorong pemerataan pembangunan, serta mengoptimalkan potensi kawasan pesisir yang berada di jalur strategis Selat Malaka.
Forum juga membentuk panitia kerja dan tim formatur yang akan melanjutkan proses konsolidasi serta mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir hingga mendapat perhatian dan persetujuan pemerintah pusat. (**)
dihimpun dari berbagai sumber