logo
Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 414 SPPG Tak Beroperasi Meski Terima Dana, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi LLDIKTI XVII Dorong Kampus di Riau Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Inhu
Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap dengan 11,31 Gram Sabu
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Inhu)
Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap dengan 11,31 Gram Sabu
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: ujang vandora
27 Juli 2026 | 13:23:01

INDRAGIRI HULU-Polres Inhu mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dari operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (26/7/2026), polisi menangkap tiga pria diduga terlibat dalam peredaran sabu dan menyita barang bukti 11,31 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah titik di Kelurahan Sekarmawar dan Kelurahan Tanjung Gading. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional Polsek Pasir Penyu melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan, pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang selama ini aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

iklan-view

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Pasir Penyu melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan," ujar Aiptu Misran.

Penggerebekan Pertama Berawal dari Laporan Warga

Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim dipimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu mendatangi lokasi setelah mendapat perintah dari Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38) berada di dalam kamar rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di sandaran kasur, tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 5A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Triyoga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar.

Keterangan tersangka kemudian berkembang setelah ia menyebut seorang rekannya akan datang membawa narkotika ke lokasi yang sama.

Informasi tersebut langsung dimanfaatkan petugas dengan tetap bersiaga di rumah itu. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria berinisial RA alias Andre (34) datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Penggeledahan terhadap Andre menemukan 16 paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Total berat kotor sabu yang disita dari Andre mencapai 3,82 gram. Kepada penyidik, Andre mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Lokasi Kedua Kembali Terungkap

Usai mengamankan dua tersangka pertama, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Di dalam rumah, petugas mengamankan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka.

Selain narkotika, polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi. Barang bukti sabu yang diamankan dari Tegar memiliki berat kotor 3,53 gram.

Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan ke Satresnarkoba

Setelah ketiga tersangka diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 11,31 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, kantong plastik, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Aiptu Misran, ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah," kata Misran.

Peran Masyarakat Dinilai Penting

Polres Inhu menilai keberhasilan pengungkapan dua lokasi peredaran sabu tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Informasi dari warga memungkinkan aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat dihentikan sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu. (bsh)

Home / Hukum
Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap dengan 11,31 Gram Sabu
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: ujang vandora
Rubrik: hukum | 27 Juli 2026 | 13:23:01
Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap dengan 11,31 Gram Sabu
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Inhu)

INDRAGIRI HULU-Polres Inhu mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dari operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (26/7/2026), polisi menangkap tiga pria diduga terlibat dalam peredaran sabu dan menyita barang bukti 11,31 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah titik di Kelurahan Sekarmawar dan Kelurahan Tanjung Gading. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional Polsek Pasir Penyu melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan, pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang selama ini aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Pasir Penyu melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan," ujar Aiptu Misran.

Penggerebekan Pertama Berawal dari Laporan Warga

Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim dipimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu mendatangi lokasi setelah mendapat perintah dari Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38) berada di dalam kamar rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di sandaran kasur, tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 5A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Triyoga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar.

Keterangan tersangka kemudian berkembang setelah ia menyebut seorang rekannya akan datang membawa narkotika ke lokasi yang sama.

Informasi tersebut langsung dimanfaatkan petugas dengan tetap bersiaga di rumah itu. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria berinisial RA alias Andre (34) datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Penggeledahan terhadap Andre menemukan 16 paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Total berat kotor sabu yang disita dari Andre mencapai 3,82 gram. Kepada penyidik, Andre mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Lokasi Kedua Kembali Terungkap

Usai mengamankan dua tersangka pertama, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Di dalam rumah, petugas mengamankan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka.

Selain narkotika, polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi. Barang bukti sabu yang diamankan dari Tegar memiliki berat kotor 3,53 gram.

Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan ke Satresnarkoba

Setelah ketiga tersangka diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 11,31 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, kantong plastik, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Aiptu Misran, ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah," kata Misran.

Peran Masyarakat Dinilai Penting

Polres Inhu menilai keberhasilan pengungkapan dua lokasi peredaran sabu tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Informasi dari warga memungkinkan aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat dihentikan sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu. (bsh)