logo
414 SPPG Tak Beroperasi Meski Terima Dana, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi LLDIKTI XVII Dorong Kampus di Riau Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pilot Malaysia Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi, Positif Narkoba Saat Terbangkan 170 Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mobil Hantam Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka, Diduga Sopir Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekanbaru
Kanit Resum Polresta Pekanbaru Iptu Rahmat Saupani saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (31/7/2026) siang. (Foto: Rico)
Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
31 Juli 2026 | 12:02:48

PEKANBARU - Kepolisian Polresta Pekanbaru resmi menghentikan sementara penyelidikan atas kematian dr. Willy Jaya Suento, dokter spesialis kedokteran jiwa, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Favor, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Kanit Resum Polresta Pekanbaru Iptu Rahmat Saupani dalam konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (31/7/2026) siang.

Rahmat mengatakan, polisi menerima laporan adanya seorang tamu hotel yang meninggal dunia sekitar pukul 14.25 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Memang kita menemukan di samping tempat tidur di salah satu kamar hotel itu sudah seorang laki-laki sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia," kata Rahmat.

iklan-view

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah obat di dalam kamar. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, obat-obatan tersebut merupakan milik korban.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan, kata Rahmat, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Dari hasil visum juga tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Polisi kemudian meminta pihak keluarga mempertimbangkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga menolak autopsi dan membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan tersebut.

Rahmat mengatakan, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat penyakit. Setelah keluarga menolak autopsi dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk sementara kita hentikan dulu penyelidikannya, karena korban juga tidak mau dilakukan autopsi," kata Rahmat.

Kuasa hukum keluarga korban, Dian Wahyudi, mengatakan dr. Willy memang memiliki riwayat penyakit sebelum menikah.

Salah satunya diabetes yang disebut sudah cukup akut. Korban juga disebut beberapa kali menggunakan suntikan insulin.

"Memang sejak sebelum menikah itu sudah mempunyai riwayat gula. Gula yang sudah memang terlalu akut. Karena korban ini juga beberapa kali sudah pakai suntik insulin," kata Dian.

Selain diabetes, korban juga disebut memiliki riwayat penyakit GERD.

Dian menjelaskan, korban berada di Hotel Favor setelah orang tua korban datang dari Makassar ke Pekanbaru untuk menjenguk. Korban kemudian meminta izin kepada istrinya untuk menginap bersama keluarga di hotel.

Pada Rabu pagi, istri korban sempat menghubungi dr. Willy. Namun, telepon selulernya sudah tidak aktif.

Pihak keluarga baru mengetahui korban meninggal setelah mendapat telepon dari kepolisian sekitar pukul 14.30 WIB.

Keluarga kemudian datang ke lokasi dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum.

Dian memastikan pihak keluarga telah menerima kematian korban dan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

"Keluarga sudah sepakat, sudah ikhlas, dan meminta untuk penyelidikan ditutup. Karena dari koordinasi kami bersama pihak kepolisian memang tidak ada ditemukan unsur tindak pidana di sana," ujarnya.

Dian juga membantah sejumlah dugaan yang sebelumnya beredar di media terkait kematian korban. Ia meminta pemberitaan mengenai peristiwa tersebut mengacu pada keterangan resmi keluarga dan hasil pemeriksaan kepolisian.

Dr. Willy diketahui meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Dian mengatakan, istri korban tidak sempat menghubungi pihak hotel ketika komunikasi dengan korban terputus pada Rabu pagi.

Menurut dia, hal itu karena korban terkadang bekerja di sejumlah rumah sakit dan tidak selalu pulang ke rumah. Karena itu, istri korban terbiasa menghubungi korban secara langsung melalui telepon.

"Tidak ada, karena pihak istri langsung menghubungi si korban. Karena korban ini kan kadang-kadang memang bekerja di beberapa rumah sakit, jadi memang kadang-kadang nggak pulang," kata Dian.

Hingga kini, polisi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian dr. Willy. Penyelidikan dihentikan sementara setelah keluarga menolak autopsi dan hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. (ric)

Home / Hukum
Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 31 Juli 2026 | 12:02:48
Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekanbaru
Kanit Resum Polresta Pekanbaru Iptu Rahmat Saupani saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (31/7/2026) siang. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Kepolisian Polresta Pekanbaru resmi menghentikan sementara penyelidikan atas kematian dr. Willy Jaya Suento, dokter spesialis kedokteran jiwa, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Favor, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Kanit Resum Polresta Pekanbaru Iptu Rahmat Saupani dalam konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (31/7/2026) siang.

Rahmat mengatakan, polisi menerima laporan adanya seorang tamu hotel yang meninggal dunia sekitar pukul 14.25 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Memang kita menemukan di samping tempat tidur di salah satu kamar hotel itu sudah seorang laki-laki sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia," kata Rahmat.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah obat di dalam kamar. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, obat-obatan tersebut merupakan milik korban.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan, kata Rahmat, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Dari hasil visum juga tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Polisi kemudian meminta pihak keluarga mempertimbangkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga menolak autopsi dan membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan tersebut.

Rahmat mengatakan, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat penyakit. Setelah keluarga menolak autopsi dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk sementara kita hentikan dulu penyelidikannya, karena korban juga tidak mau dilakukan autopsi," kata Rahmat.

Kuasa hukum keluarga korban, Dian Wahyudi, mengatakan dr. Willy memang memiliki riwayat penyakit sebelum menikah.

Salah satunya diabetes yang disebut sudah cukup akut. Korban juga disebut beberapa kali menggunakan suntikan insulin.

"Memang sejak sebelum menikah itu sudah mempunyai riwayat gula. Gula yang sudah memang terlalu akut. Karena korban ini juga beberapa kali sudah pakai suntik insulin," kata Dian.

Selain diabetes, korban juga disebut memiliki riwayat penyakit GERD.

Dian menjelaskan, korban berada di Hotel Favor setelah orang tua korban datang dari Makassar ke Pekanbaru untuk menjenguk. Korban kemudian meminta izin kepada istrinya untuk menginap bersama keluarga di hotel.

Pada Rabu pagi, istri korban sempat menghubungi dr. Willy. Namun, telepon selulernya sudah tidak aktif.

Pihak keluarga baru mengetahui korban meninggal setelah mendapat telepon dari kepolisian sekitar pukul 14.30 WIB.

Keluarga kemudian datang ke lokasi dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum.

Dian memastikan pihak keluarga telah menerima kematian korban dan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

"Keluarga sudah sepakat, sudah ikhlas, dan meminta untuk penyelidikan ditutup. Karena dari koordinasi kami bersama pihak kepolisian memang tidak ada ditemukan unsur tindak pidana di sana," ujarnya.

Dian juga membantah sejumlah dugaan yang sebelumnya beredar di media terkait kematian korban. Ia meminta pemberitaan mengenai peristiwa tersebut mengacu pada keterangan resmi keluarga dan hasil pemeriksaan kepolisian.

Dr. Willy diketahui meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Dian mengatakan, istri korban tidak sempat menghubungi pihak hotel ketika komunikasi dengan korban terputus pada Rabu pagi.

Menurut dia, hal itu karena korban terkadang bekerja di sejumlah rumah sakit dan tidak selalu pulang ke rumah. Karena itu, istri korban terbiasa menghubungi korban secara langsung melalui telepon.

"Tidak ada, karena pihak istri langsung menghubungi si korban. Karena korban ini kan kadang-kadang memang bekerja di beberapa rumah sakit, jadi memang kadang-kadang nggak pulang," kata Dian.

Hingga kini, polisi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian dr. Willy. Penyelidikan dihentikan sementara setelah keluarga menolak autopsi dan hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. (ric)