PEKANBARU - Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh masih menjadi tanda tanya bagi ribuan tenaga honorer di Provinsi Riau. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum dapat mengambil langkah apa pun karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh hingga saat ini belum diterbitkan oleh kementerian terkait.
Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat menindaklanjuti setelah regulasi resmi diterbitkan.
"Kebijakan terkait PPPK ini semuanya berada di pemerintah pusat. Kami hanya menunggu arahan dan petunjuk resmi," kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
BKD Riau mencatat saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam proses seleksi PPPK.
Untuk tetap memberikan kepastian status kerja, para tenaga honorer tersebut kemudian diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Budi menegaskan, Pemprov Riau siap melaksanakan proses pengangkatan menjadi PPPK penuh apabila juknis dan regulasi resmi telah diterbitkan. Selama aturan tersebut belum keluar, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan status kepegawaian secara sepihak.
Karena itu, ribuan PPPK paruh waktu di Riau masih harus bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan menjadi PPPK penuh. (mcr)