
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah saksi penting, mulai dari istri Suhardiman, mantan pejabat daerah, anggota DPRD, hingga para tenaga ahli bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jumat (31/7/2026).
Saksi yang dipanggil antara lain Yulia Herma (YH), istri Suhardiman Amby, serta mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022–2024, Dedy Sambudi (DS).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari antaranews.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing yang berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara ini juga sempat menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026, namun setelah pertemuan selesai menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruangannya.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing.
Penolakan pemberian tersebut kemudian dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan itu secara terpisah karena dugaan pemberian amplop tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan. (**)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah saksi penting, mulai dari istri Suhardiman, mantan pejabat daerah, anggota DPRD, hingga para tenaga ahli bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jumat (31/7/2026).
Saksi yang dipanggil antara lain Yulia Herma (YH), istri Suhardiman Amby, serta mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022–2024, Dedy Sambudi (DS).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari antaranews.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing yang berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara ini juga sempat menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026, namun setelah pertemuan selesai menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruangannya.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing.
Penolakan pemberian tersebut kemudian dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan itu secara terpisah karena dugaan pemberian amplop tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan. (**)