logo
Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 414 SPPG Tak Beroperasi Meski Terima Dana, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi LLDIKTI XVII Dorong Kampus di Riau Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / RIAU
Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Ilustrasi.
Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
31 Juli 2026 | 15:39:55
PEKANBARU - Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh masih menjadi tanda tanya bagi ribuan tenaga honorer di Provinsi Riau. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum dapat mengambil langkah apa pun karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh hingga saat ini belum diterbitkan oleh kementerian terkait.

Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat menindaklanjuti setelah regulasi resmi diterbitkan.

"Kebijakan terkait PPPK ini semuanya berada di pemerintah pusat. Kami hanya menunggu arahan dan petunjuk resmi," kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
BKD Riau mencatat saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam proses seleksi PPPK.

Untuk tetap memberikan kepastian status kerja, para tenaga honorer tersebut kemudian diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Budi menegaskan, Pemprov Riau siap melaksanakan proses pengangkatan menjadi PPPK penuh apabila juknis dan regulasi resmi telah diterbitkan. Selama aturan tersebut belum keluar, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan status kepegawaian secara sepihak.

Karena itu, ribuan PPPK paruh waktu di Riau masih harus bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan menjadi PPPK penuh. (mcr)

Home / News
Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 31 Juli 2026 | 15:39:55
Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Ilustrasi.
PEKANBARU - Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh masih menjadi tanda tanya bagi ribuan tenaga honorer di Provinsi Riau. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum dapat mengambil langkah apa pun karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh hingga saat ini belum diterbitkan oleh kementerian terkait.

Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat menindaklanjuti setelah regulasi resmi diterbitkan.

"Kebijakan terkait PPPK ini semuanya berada di pemerintah pusat. Kami hanya menunggu arahan dan petunjuk resmi," kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
BKD Riau mencatat saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam proses seleksi PPPK.

Untuk tetap memberikan kepastian status kerja, para tenaga honorer tersebut kemudian diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Budi menegaskan, Pemprov Riau siap melaksanakan proses pengangkatan menjadi PPPK penuh apabila juknis dan regulasi resmi telah diterbitkan. Selama aturan tersebut belum keluar, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan status kepegawaian secara sepihak.

Karena itu, ribuan PPPK paruh waktu di Riau masih harus bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan menjadi PPPK penuh. (mcr)