
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pilot warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir 25 kilogram ekstasi menuju Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tersangka diduga menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur - Jakarta yang mengangkut sekitar 170 penumpang dalam kondisi positif mengonsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka berinisial MSBO alias MS (39) ditangkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kecurigaan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi penumpang internasional. Salah satu koper milik MS menunjukkan citra yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu," ujar Eko, Jumat (31/7/2026), seperti dikutip antaranews.
Dari penghitungan petugas, barang bukti tersebut mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sekitar 4 gram sabu yang diduga untuk konsumsi pribadi tersangka.
Hasil interogasi mengungkap, MS direkrut oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta dengan bayaran 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
Sesampainya di Jakarta, tersangka hanya diminta menunggu di hotel hingga barang haram tersebut dijemput oleh pihak lain yang masih diburu penyidik.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa MS bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Berdasarkan pengakuannya, ia telah tiga kali menjalankan aksi serupa.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta. Sementara aksi ketiga dilakukan dengan membawa puluhan kilogram ekstasi beserta sabu ke Indonesia sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Yang lebih mengejutkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan kondisi tersebut mengindikasikan tersangka mengonsumsi narkotika ketika menerbangkan pesawat rute MH727 Kuala Lumpur–Jakarta.
"Pilot ini positif MDMA, metamfetamin, dan kokain. Kemungkinan saat menerbangkan pesawat menuju Indonesia posisinya sedang menggunakan narkotika," kata Hengky.
Menurutnya, pesawat yang dikemudikan tersangka saat itu membawa sekitar 170 penumpang, sehingga temuan tersebut menjadi perhatian serius dari sisi keselamatan penerbangan.
Hengky menjelaskan, tersangka memanfaatkan fasilitas khusus awak pesawat atau jalur crew (claim tag crew) saat proses check-in sehingga bagasinya memiliki jalur pemeriksaan yang berbeda dengan penumpang biasa.
Di dalam koper tersebut, petugas menemukan 14 paket ekstasi yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin memastikan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku. Kami akan terus menelusuri dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat," tegasnya.
Saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**)






JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pilot warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir 25 kilogram ekstasi menuju Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tersangka diduga menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur - Jakarta yang mengangkut sekitar 170 penumpang dalam kondisi positif mengonsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka berinisial MSBO alias MS (39) ditangkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kecurigaan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi penumpang internasional. Salah satu koper milik MS menunjukkan citra yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu," ujar Eko, Jumat (31/7/2026), seperti dikutip antaranews.
Dari penghitungan petugas, barang bukti tersebut mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sekitar 4 gram sabu yang diduga untuk konsumsi pribadi tersangka.
Hasil interogasi mengungkap, MS direkrut oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta dengan bayaran 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
Sesampainya di Jakarta, tersangka hanya diminta menunggu di hotel hingga barang haram tersebut dijemput oleh pihak lain yang masih diburu penyidik.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa MS bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Berdasarkan pengakuannya, ia telah tiga kali menjalankan aksi serupa.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta. Sementara aksi ketiga dilakukan dengan membawa puluhan kilogram ekstasi beserta sabu ke Indonesia sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Yang lebih mengejutkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan kondisi tersebut mengindikasikan tersangka mengonsumsi narkotika ketika menerbangkan pesawat rute MH727 Kuala Lumpur–Jakarta.
"Pilot ini positif MDMA, metamfetamin, dan kokain. Kemungkinan saat menerbangkan pesawat menuju Indonesia posisinya sedang menggunakan narkotika," kata Hengky.
Menurutnya, pesawat yang dikemudikan tersangka saat itu membawa sekitar 170 penumpang, sehingga temuan tersebut menjadi perhatian serius dari sisi keselamatan penerbangan.
Hengky menjelaskan, tersangka memanfaatkan fasilitas khusus awak pesawat atau jalur crew (claim tag crew) saat proses check-in sehingga bagasinya memiliki jalur pemeriksaan yang berbeda dengan penumpang biasa.
Di dalam koper tersebut, petugas menemukan 14 paket ekstasi yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin memastikan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku. Kami akan terus menelusuri dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat," tegasnya.
Saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**)