logo
PIALA AFF 2026: Indonesia Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Thom Haye Bersinar da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin Jelang Agustus 2026, Berikut Proyeksi Nilai Tukar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Fakta Baru Mangkraknya Pasar Bawah Pekanbaru: Kontraktor Diklaim Mundur Saat Pro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Titik Api di Riau Bertambah Jadi 10, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla 1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polres Pelalawan Gerebek Judi Sabung Ayam: 39 Orang Diamankan, Pemilik Lapak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan tentang penggerebekan judi sabung ayam di Pangkalan Kerinci. (Foto: Dikky)
Polres Pelalawan Gerebek Judi Sabung Ayam: 39 Orang Diamankan, Pemilik Lapak Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
29 Juli 2026 | 22:10:33

PELALAWAN - Polres Pelalawan menggerebek arena perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di Jalan Pemda, Gang Pesona, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu (26/7/2026) kemarin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sembilan tersangka itu, hanya satu orang yang langsung ditahan, yakni pemilik arena berinisial IB. Sementara delapan tersangka lainnya yang berstatus sebagai pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, IB dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang penyedia atau penyelenggara perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

iklan-view

Sedangkan delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Dari 39 orang yang diamankan saat penggerebekan arena sabung ayam, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, yang ditahan hanya satu orang, yakni penyedia tempat. Sementara delapan pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya tiga tahun," ujar AKP Bayu Ramadhan Efendi, Rabu (29/7/2026).

Ia merinci, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG diduga berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Sementara lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.

Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, tiga set kartu domino, serta uang tunai sekitar Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. (dik)

Home / Hukum
Polres Pelalawan Gerebek Judi Sabung Ayam: 39 Orang Diamankan, Pemilik Lapak Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 29 Juli 2026 | 22:10:33
Polres Pelalawan Gerebek Judi Sabung Ayam: 39 Orang Diamankan, Pemilik Lapak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan tentang penggerebekan judi sabung ayam di Pangkalan Kerinci. (Foto: Dikky)

PELALAWAN - Polres Pelalawan menggerebek arena perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di Jalan Pemda, Gang Pesona, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu (26/7/2026) kemarin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sembilan tersangka itu, hanya satu orang yang langsung ditahan, yakni pemilik arena berinisial IB. Sementara delapan tersangka lainnya yang berstatus sebagai pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, IB dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang penyedia atau penyelenggara perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Dari 39 orang yang diamankan saat penggerebekan arena sabung ayam, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, yang ditahan hanya satu orang, yakni penyedia tempat. Sementara delapan pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya tiga tahun," ujar AKP Bayu Ramadhan Efendi, Rabu (29/7/2026).

Ia merinci, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG diduga berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Sementara lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.

Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, tiga set kartu domino, serta uang tunai sekitar Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. (dik)