
PEKANBARU - Di balik mangkraknya revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru sebuah fakta baru mencuat. Penyebab mandeknya proyek menjadi sorotan setelah PT Ali Akbar Sejahtera membantah tudingan mangkir membayar tagihan Rp302,2 juta yang diajukan PT Akusara Reka Cipta.
Direktur PT Ali Akbar Sejahtera, Veladio Pranajaya, menegaskan persoalan utama bukan terletak pada pembayaran, melainkan proyek yang tidak pernah diselesaikan sesuai kontrak. Menurutnya, sejak awal kedua belah pihak sepakat menggunakan sistem turnkey, yakni pembayaran baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100 persen.
"Kontrak kami dengan vendor sejak awal adalah kontrak turnkey. Artinya, pekerjaan harus selesai 100 persen terlebih dahulu, baru dilakukan pembayaran," kata Veladio kepada Pekanbarutv.com, Jumat (31/7/2026).
Veladio mengungkapkan, revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah justru terhenti karena PT Akusara Reka Cipta menghentikan pekerjaan saat progres pembangunan masih sekitar 27 persen.

Bahkan, lanjutnya, penghentian pekerjaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak pengembang dengan alasan perusahaan tidak lagi sanggup melanjutkan proyek karena persoalan finansial dan faktor lainnya.
"Di angka 27 persen mereka sudah berhenti dan menyampaikan secara tertulis kepada kami sebagai owner bahwa mereka tidak sanggup melanjutkan pekerjaan karena alasan finansial dan lain-lain," ujarnya.
Atas kondisi itu, PT Ali Akbar Sejahtera menilai tagihan Rp302,2 juta yang kini diajukan belum menjadi kewajiban perusahaan. Sebab, dalam kontrak tidak ada mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, melainkan setelah proyek rampung sepenuhnya.
"Saya tidak menerima jika hari ini disampaikan kami tidak membayar tagihan atau mangkir. Kontrak kami adalah turnkey, bukan kontrak berdasarkan persentase pekerjaan," tegas Veladio.
Ia menambahkan, selama pekerjaan belum selesai 100 persen sebagaimana diperjanjikan, maka kewajiban pembayaran belum muncul.
Di sisi lain, PT Akusara Reka Cipta memiliki pandangan berbeda. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat TANSATI, perusahaan tersebut melayangkan surat penagihan lanjutan tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat itu, PT Akusara menagih pembayaran material bangunan senilai Rp302.245.660 berdasarkan invoice tertanggal 29 September 2025 yang diklaim belum dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan fisik proyek senilai sekitar Rp15,31 miliar atau setara 23,259 persen dari total revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah.
Kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memfasilitasi verifikasi teknis bersama untuk menghitung secara objektif pekerjaan yang telah terpasang di lapangan. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan klaim antara kedua belah pihak.
PT Akusara menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sengketa pembayaran ini pun memperlihatkan salah satu titik persoalan yang diduga menjadi penyebab revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah tak kunjung selesai. Di satu sisi, pengembang berpegang pada klausul kontrak turnkey yang mensyaratkan proyek harus selesai 100 persen sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi lain, kontraktor merasa pekerjaan dan material yang telah dikerjakan tetap memiliki nilai yang harus dibayarkan.
Hingga kini, belum adanya kesepakatan antara kedua pihak membuat revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah masih terhenti, sementara masyarakat terus menunggu kepastian kelanjutan proyek yang telah lama mangkrak. (ric)






PEKANBARU - Di balik mangkraknya revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru sebuah fakta baru mencuat. Penyebab mandeknya proyek menjadi sorotan setelah PT Ali Akbar Sejahtera membantah tudingan mangkir membayar tagihan Rp302,2 juta yang diajukan PT Akusara Reka Cipta.
Direktur PT Ali Akbar Sejahtera, Veladio Pranajaya, menegaskan persoalan utama bukan terletak pada pembayaran, melainkan proyek yang tidak pernah diselesaikan sesuai kontrak. Menurutnya, sejak awal kedua belah pihak sepakat menggunakan sistem turnkey, yakni pembayaran baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100 persen.
"Kontrak kami dengan vendor sejak awal adalah kontrak turnkey. Artinya, pekerjaan harus selesai 100 persen terlebih dahulu, baru dilakukan pembayaran," kata Veladio kepada Pekanbarutv.com, Jumat (31/7/2026).
Veladio mengungkapkan, revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah justru terhenti karena PT Akusara Reka Cipta menghentikan pekerjaan saat progres pembangunan masih sekitar 27 persen.
Bahkan, lanjutnya, penghentian pekerjaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak pengembang dengan alasan perusahaan tidak lagi sanggup melanjutkan proyek karena persoalan finansial dan faktor lainnya.
"Di angka 27 persen mereka sudah berhenti dan menyampaikan secara tertulis kepada kami sebagai owner bahwa mereka tidak sanggup melanjutkan pekerjaan karena alasan finansial dan lain-lain," ujarnya.
Atas kondisi itu, PT Ali Akbar Sejahtera menilai tagihan Rp302,2 juta yang kini diajukan belum menjadi kewajiban perusahaan. Sebab, dalam kontrak tidak ada mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, melainkan setelah proyek rampung sepenuhnya.
"Saya tidak menerima jika hari ini disampaikan kami tidak membayar tagihan atau mangkir. Kontrak kami adalah turnkey, bukan kontrak berdasarkan persentase pekerjaan," tegas Veladio.
Ia menambahkan, selama pekerjaan belum selesai 100 persen sebagaimana diperjanjikan, maka kewajiban pembayaran belum muncul.
Di sisi lain, PT Akusara Reka Cipta memiliki pandangan berbeda. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat TANSATI, perusahaan tersebut melayangkan surat penagihan lanjutan tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat itu, PT Akusara menagih pembayaran material bangunan senilai Rp302.245.660 berdasarkan invoice tertanggal 29 September 2025 yang diklaim belum dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan fisik proyek senilai sekitar Rp15,31 miliar atau setara 23,259 persen dari total revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah.
Kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memfasilitasi verifikasi teknis bersama untuk menghitung secara objektif pekerjaan yang telah terpasang di lapangan. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan klaim antara kedua belah pihak.
PT Akusara menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sengketa pembayaran ini pun memperlihatkan salah satu titik persoalan yang diduga menjadi penyebab revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah tak kunjung selesai. Di satu sisi, pengembang berpegang pada klausul kontrak turnkey yang mensyaratkan proyek harus selesai 100 persen sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi lain, kontraktor merasa pekerjaan dan material yang telah dikerjakan tetap memiliki nilai yang harus dibayarkan.
Hingga kini, belum adanya kesepakatan antara kedua pihak membuat revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah masih terhenti, sementara masyarakat terus menunggu kepastian kelanjutan proyek yang telah lama mangkrak. (ric)