logo
414 SPPG Tak Beroperasi Meski Terima Dana, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi LLDIKTI XVII Dorong Kampus di Riau Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Status 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Menggantung, Pengangkatan Tunggu Regulasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pilot Malaysia Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi, Positif Narkoba Saat Terbangkan 170 Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa di Hotel Favor Pekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mobil Hantam Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka, Diduga Sopir Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / PEKANBARU
DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar
Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanyakan warga yang membuang sampah di bahu jalan
DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
31 Juli 2026 | 16:18:16

PEKANBARU- Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah.bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Kota Pekanbaru pada malam hingga dini hari.

"Mayoritas mereka yang kedapatan merupakan warga Kampar yang buang sampah ke Pekanbaru saat malam hari. Ada delapan pelanggar yang kita jaring," kata Reza, Jumat (31/7/2026).

Penindakan dilakukan saat Reza memimpin langsung patroli rutin Satgas DLHK pada Kamis (30/7/2026) dini hari. Saat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Pergudangan ECO Green, petugas menemukan sejumlah orang tengah membuang sampah di bahu jalan.

iklan-view

Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, memberikan peringatan, serta menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjaring delapan pelanggar, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut sampah menuju lokasi pembuangan ilegal.

"Total denda yang dikenakan sebesar Rp750 ribu. Sementara satu mobil pickup Grand Max yang mengangkut sampah kita amankan ke kantor Satpol PP," ujar Reza.

Langgar Dua Peraturan Daerah

Reza menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, kawasan perbatasan kota masih menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah ilegal. Karena itu, DLHK bersama Satpol PP akan terus meningkatkan patroli, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas pembuangan sampah liar kerap terjadi.

Praktik pembuangan sampah ilegal tidak hanya mengganggu kebersihan kota, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, merusak estetika kawasan, hingga menyumbat saluran drainase yang dapat memperparah risiko banjir saat musim hujan.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

DLHK Kota Pekanbaru memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Penindakan juga akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa membedakan asal daerah pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Kami juga terus melakukan pengawasan rutin agar tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan," pungkas Reza.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan dapat menekan praktik pembuangan sampah ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.(*)

DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 31 Juli 2026 | 16:18:16
DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar
Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanyakan warga yang membuang sampah di bahu jalan

PEKANBARU- Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah.bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Kota Pekanbaru pada malam hingga dini hari.

"Mayoritas mereka yang kedapatan merupakan warga Kampar yang buang sampah ke Pekanbaru saat malam hari. Ada delapan pelanggar yang kita jaring," kata Reza, Jumat (31/7/2026).

Penindakan dilakukan saat Reza memimpin langsung patroli rutin Satgas DLHK pada Kamis (30/7/2026) dini hari. Saat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Pergudangan ECO Green, petugas menemukan sejumlah orang tengah membuang sampah di bahu jalan.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, memberikan peringatan, serta menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjaring delapan pelanggar, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut sampah menuju lokasi pembuangan ilegal.

"Total denda yang dikenakan sebesar Rp750 ribu. Sementara satu mobil pickup Grand Max yang mengangkut sampah kita amankan ke kantor Satpol PP," ujar Reza.

Langgar Dua Peraturan Daerah

Reza menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, kawasan perbatasan kota masih menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah ilegal. Karena itu, DLHK bersama Satpol PP akan terus meningkatkan patroli, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas pembuangan sampah liar kerap terjadi.

Praktik pembuangan sampah ilegal tidak hanya mengganggu kebersihan kota, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, merusak estetika kawasan, hingga menyumbat saluran drainase yang dapat memperparah risiko banjir saat musim hujan.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

DLHK Kota Pekanbaru memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Penindakan juga akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa membedakan asal daerah pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Kami juga terus melakukan pengawasan rutin agar tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan," pungkas Reza.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan dapat menekan praktik pembuangan sampah ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.(*)